MADINA
Dewan Perwakilan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) Rp 10 juta per Kepala Desa se-Kabupaten Madina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Selasa (14/09/2021).
Surat laporan pengaduan DPD PSIitu bernomor : 034/A/PSI-MN/XI/21 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina tersebut, setelah banyak menerima laporan, informasi dan bukti dari para kepala desa yang ada di Kabupaten Madina.
Ketua DPD PSI Kabupaten Madina, Bro Abdul Khoir Nasution usai menyerahkan laporan kepada wartawan menjelaskan bahwa, pelaporan ini bertujuan untuk membersihkan Kabupaten Madina dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) seperti kalimat yang disampaikan Presiden RI, Ir Joko Widodo dalam setiap pidatonya, agar Bangsa Indonesia ini maju dan berkembang serta terbebas dari KKN.
Kemudian seperti semboyan PSI, “Hadir & Kerja untuk rakyat”. Disini segala keluh kesah para Kepala Desa terkait adanya indikasi pungli sebesar Rp 10 juta yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab harus di usut tuntas oleh pihak Kejari Madina.
“Indikasi pungli Rp 10 juta per Kepala Desa harus diusut tuntas, kita yakin dan percayakan kepada Kajari Madina akan bekerja profesional untuk mengusutnya”.sebutnya.
Bro Abdul Khoir menambahkan dalam laporan itu DPD PSI Madina juga turut memberikan bukti-bukti awal terkait indikasi pungli Rp 10 juta per Kelapa Desa yang telah meresahkan tersebut. “Terkait surat laporan ini, kita juga akan mengirim surat tembusannya ke DPP dan DPW PSI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta serta Kapolda Sumatera Utara (Sumut)”tambahnya.
Dikatakanya, terkait adanya dugaan pelecehan simbol negara pada kepala lambang burung garuda yang menghadap kekiri di pet Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang belakangan ini telah viral di Kabupaten Madina.
DPD PSI Madina juga telah membuat laporan ke Polres Madina pada hari Senin (13/09/2021), agar oknum pelaku penyedia foto tersebut diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan