TANJUNG BALAI
Akibat perbuatannya nekat menganiaya isterinya Dedek Wahyuni (26) membuat SS alias Eman (25) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai diringkus dan mendekam di penjara Polres Tanjung Balai, Rabu (22/9/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi di Atm BaNK BRI jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (19/9/2021) malam sekira pukul 21:00 Wib.
Antara korban (Dedek Wahyuni-red) dan Pelaku Eman sudah lama pisah ranjang sehingga muncul kecurigaan Eman bahwa korban selingkuh. Selanjutnya, Senin (19/9/2021) malam sekira pukul 21:00 Wib Emang mengajak korban bertemu di ATM Bank BRI Jalan Yos Sudarso.
Setelah bertemu, Eman tanpa ada sepata kata langsung memukul pada bagian kepala, hidung dan bibir korban menggunakan tangannya dengan berkali-kali, lalu Eman pergi melarikan diri. Tidak terima dianiaya, tiga hari kemudian tepatnya Rabu (22/9/2021) korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021.
Adanya laporan pengaduan itu, Kanit Idik II Sat Reskrim IPTU Eko Ady Ranto SH,MH bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan malam harinya sekira pukul 23.00 Wib langsung menangkap Pelaku Eman yang bersembunyi di Dusun V Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Pelaku SS alias Eman sudah dimankan guna dilakukan penahanan dengan mempersangkakan melanggar pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





