SIANTAR
Terjadinya pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga yang dilakukan seorang pria diduga mengalami gangguan jiwa atau dikenal sebutan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) baru baru ini bentuk kealpaan Wali Kota Siantar Hefriansyah SE, MM dan Kadis Sosial P3A Pariaman Silaen dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi warganya sendiri.
“Kejadian pembunuhan itu bentuk kealpaan Wali Kota Siantar dan Kadis Sosial P3A. Artinya ada unsur kelalaian Pemerintah,”ujar Aktivis Muda, Friado Damanik dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (3/10/2021) sore.
Pria akrab dipanggil Rado itu mengatakan adanya warga menjadi korban jiwa menunjukkan suatu proses pembiaran dan kelalaian Pemerintah dalam hal melindungi rakyatnya. Padahal seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Siantar harusnya hadir memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi warganya sebagaimana Pasal 359 KUHPidadna.
“Artinya Wali Kota Siantar sudah dapat dipidanakan buntut kejadian adanya warga menjadi korban jiwa akibat pembunuhan kemarin itu,”Katanya.
Lebih lanjut, Rado menambahkan Pemko Sianta dalam hal ini Dinas Sosial P3A terkesan melakukan pembiaran terhadap banyaknya ODGJ di Kota Siantar ini sehingga hampir disetiap sudut Kota Siantar ini berkeliaran ODGJ. Sangat naif kita mempunyai Dinas sosial tapi tidak tahu apa kerjanya dalam Penegakan UU No UU No 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, sehingga wajar bila ada tindakan pidana dilakukan oleh ODGJ yang mengakibatkan kematian.
“Dinas Sosial P3A Kota Siantar sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena terkesan pembiaran terhadap ODGJ. Jangan dikira karena ODGJ tidak punyak HAM, Oh itu jelas salah. ODGJ juga punya hak untuk ditangani dan diperlakukan dengan baik,”tambah Rado.
Untuk itu Rado menegaskan tidak adanya penanganan serius Pemko Siantar terhadap ODGJ maka sangat jelas sudah melanggar UUD 1945 pasal 34,UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan UU Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 Sumpah janji Jabatan.
Pihak Kepolisian sudah dapat memposes dampak kejadian pembunuhan ini menjadi pidana dan DPRD Kota Siantar pun seharusnya sudah dapat memanggil Wali Kota Siantar dan Kadis Sosial P3A untuk diminta Pertanggungjawabannya karena masalah ODGJ sudah terjadi berulang ulang walaupun beda kasus. Dimana sebelumnya kasus teror Bom yang hampir membuat geger warga Kota Siantar dan pelakunya juga diduga ODGJ.
“Jadi bentuk pertanggujawaban DPRD sebagai Wakil Rakyat sudah wajib memanggil Wali Kota Siantar dan Kadis Sosial P3A agar Kasus ini tidak terulang kembali. Memang benar ODGJ bukan hanya tanggungjawab Pemerintah tapi juga Tanggungjawab kita bersama, hanya dalam kasus ini pemerintah punya kuasa dan fasilitas bahkan UU dalam mengatasi ODGJ,”Kata Rado Damanik sembari berharap.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






