MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) yang mengeluarkan surat tertanggal 29 Juli 2026 kepada pedagang kaki lima (PKL) diseputaran Jalan Semarang, Bandung, Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.
“Saya sudah bertemu dan berdialog kepada para pedagang disekitar Jalan Semarang dan sekitarnya. Dimana dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah resah para pedagang. Atas dasar ini kita minta agar surat ini segera dievaluasi,” ujar Agus Setiawan kepada jurnalx.co.id, Sabtu (1/8/2026).
Dikatakan, Agus bahwa sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, wilayah Jalan Semarang, Selat Panjang dan sekitarnya masuk kawasan Zona Kuning.
“Sudah sangat jelas para pedagang di Jalan Semarang ini boleh berjualan tetapi bersifat temporal (terbatas waktu) dan lapak harus bongkar pasang.Dan umumnya para pedagang ini berjualan sudah sangat lama ada kurang lebih 40 tahun,” kata Agus.
Jalan Semarang Ikon Kuliner
Ia mengatakan kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya merupakan ikon kuliner ” Kota Medan “.
“Kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya ini telah dikenal sebagai ikon kuliner di Kota Medan. Harusnya Pemko Medan peduli dengan para pedagang dengan dibina dan ditata ditengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak menentu agar para pedagang ini benar-benar dapat bertahan berjualan. Dan area kawasan ini agar bisa tetap dipertahankan dan dilestarikan,” ucap anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini.
Dalam hal ini, Agus tidak ingin kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang seperti Kesawan Square.
“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti contoh Kesawan Square,” tegas politisi muda PDI Perjuangan itu.
Sambung, Agus mengatakan agar jangan ada pihak yang mencoba mencari kesempatan dalam ketidaktahuan pedagang tentang aturan yang sebenarnya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada warga yang keberatan selama ini kepada para pedagang untuk berjualan. Para pedagang juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perda. Jadi jangan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini,” tegasnya.
Ia berharap agar Pemko Medan benar-benar teliti serta mengecek untuk melakukan penertiban para pedagang kaki lima ( PKL) yang telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar sehingga layak untuk ditertibkan.
“Jadi, kita minta perhatian saudara Wali Kota Medan atas surat yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Medan dapat dievaluasi karena telah menimbulkan keresahan ditengah kondisi kesulitan ekonomi. Karena hal ini yang berdampak negatif pada ekonomi kota Medan dan dapat lebih teliti mana pedagang yang layak ditertibkan yang telah menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Agus Setiawan turun langsung setelah mendapat laporan dari pedagang yang resah atas Surat Satpol PP Kota Medan No 500.3.10/5988 berupa surat peringatan kepada para pedagang kaki lima ( PKL) yang berjualan diatas trotoar/ bahu jalan, drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor dan Jalan Selat Panjang.
Dimana para pedagang sangat resah akan adanya surat tersebut selain takut untuk ditertibkan juga akan berdampak sepi pengunjung yang datang menikmati sajian kuliner. (ROM)






