SIANTAR
Beredarnya video beberapa narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas mengedarkan narkotika, Pengurus Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Kota Siantar meminta Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) RI mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernado Sianturi, AMd.IP, SH dicopot.
“Kami minta Menhumham RI agar copot Kalapas Kelas II A Pematangsiantar,”ujar Ketua GIAN Kota Siantar, Bangun Pasaribu, SPd dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (5/10/2021) siang.
Bangun menjelaskan bebasnya para WBP itu mengedarkan narkoba patut diduga ditutupi para oknum petugas karena tidak mungkin sehelai benda pun dapat masuk kedalam melalui proses penjagaan yang ketat oleh petugas. Artinya besar kuat dugaan ada sindikat antara WBP dan Oknum Petugas dalam peredaran narkoba di Lapas.
Kemudian beredarnya video para WBP mengedarkan narkoba tersebut, razia yang dilaksanakan petugas Lapas patut diduga rekayasa karena tidak pernah menemukan narkoba melainkan mancis, charger handphone dan lainnya.
“Jangan – jangan razia yang dilakukan pihak Lapas hanya sebatas pencitraan dan mengantisipasi maraknya berita peredaran narkoba di dalam Lapas tidak viral. Seolah lebih hebat WBP dalam Penjara dari pada petugasnya yang digaji Negara melalui uang rakyat,”jelasnya.
Untuk itu Bangun menegaskan GIAN Kota Siantar akan menyurati Menteri Hukum dan HAM serta Komisi III DPR RI agar segera mencopot Kalapas Kelas II Pematangsiantar serta menyelidiki menyelidiki peredaran Narkoba didalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Kami besok akan Surati Menhumham RI serta Komisi III DPR RI karena video itu jelas didalam kamar tahanan Lapas apalagi bukan kali ini informasi marak beredar di Lapas Kelas IIA Pematangsianta,”Pungkas Bangun Pasaribu.
Sementa itu pemberitaan sebelumnya, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Daniel Simanjuntak dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti video beredar itu dengan memasukkan WBP tersebut ke Straff Cell dan MemBAP. Bahkan akan diusuljan ke sidang TPP untuk dimasukkan ke dalam Register F.
“Sudah kita tindak lanjuti dengan memasukkan WBP tsb ke Straff Cell dan MemBAP. Akan kita usulkan si Sidang TPP untuk dimasukkan ke dalam Register F,”kata Daniel.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






