SIANTAR
Setelah beberapa waktu yang lalu selamat dari kasus penganiayaan karena berdamai secara kekeluargaan ternyata Dian alias Seng (33) dikenal sebagai bandar narkoba di Sibatu-Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar harus ditahan di Mako Polres Siantar.
Pelaku Aseng ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat diduga penjual narkotika jenis shabu di rumah nya yang juga didaerah Sibatu-Batu, Rabu (6/10/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Awalnya Polres Siantar melalui Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Aseng sering menjual shabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (6/10/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah nya yan ketepatan pintu terbuka.
Saat itu Pelaku Aseng mengetahuinya dan mencoba nekat melarikan diri. Tim Opsnal gerrak cepat berhasil meringkus Pelaku Aseng. Lalu Tim Opsnal menggeledah badan dan rumah Pelaku Aseng itu kemudian menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 400.000, dari kantong depan sebelah kanan celananya, 2 unit Handphone (Hp) di lantai teras rumah, 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 5,45 gram dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.
Tim Opsnal pun memboyong Pelaku Aseng dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres siantar.
“Pernah Aniaya Dugaan Selingkuhan Isteri dan Anaknya
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, pada awal bulan Januari 2021 malam sekira pukul 20.30 WIB Pelaku Aseng menganiaya Priyono (65) diduga selingkuhan isterinya dan anaknya Edi Surahman alias Atok (38) menggunakan sebilah senjata tajam.
Adapun motif penganiayaan itu Pelaku Aseng kesal karena isterinya tidak mau meminta anak hasil hubungan gelap isterinya dengan Priyono untuk mereka urus. Saat itu Pelaku Priyono baru-baru bebas dari penjara juga akibat perkara narkotika.
Pelaku Aseng menampar Priyono kemudian menganiaya Edi Surahman alias Atok yang tak lain anak Priyono menggunakan sajam. Atok kondiis luka-luka dibawa opname ke RSUD dr Djasamen Saragih kemudian Priyono membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Namun Pelaku Aseng membuat laporan pengaduan juga karena dianiaya. Pelaku Aseng dan Atok berdamai secara kekeluargaan.
“Benar, Pelaku Dian alias Aseng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






