TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Al alias Erwin (39) warga Jalan Alpokat Lk III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, diduga Bandar Narkoba jenis Shabu, Kamis (7/10/2021) malam sekitar pukul 19.00 wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya ada transaksi narkotika di Dusun 2 Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Lalu Tim Opsnal Unit 1 dan 2 dipimpin Kaurbinops (KBO) membuat strategi personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover buy.
Tepat hari Kamis (7/10/2021) malam sekitar pukul 19.00 wib Pelaku Al alias Erwin dengan barang bukti di kantong celana sebelah kiri terdapat plastik klip transparan warna hitam diduga berisi Shabu dengan berat kotor atau bruto 40,05 gram. Mengetahui adanya barang bukti Shabu, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK melakukan pengembangan ke rumah Pelaku Erwin di Jalan Alpokat Lk III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Lalu Kapolres memperintahkan Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah itu dengan disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) III Kelurahan Pantai Johor dan ditemukan barang bukti didalam kamarnya ada 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkus Shabu bruto 180,05 gram, 1 bungkus plastik transfaran berisi Shabu bruto 6,90 gram dan 1 unit timbangan digital.
“Dari Pelaku Al alias Erwin ditemukan barang bukti Shabu total bruto 1.131,75* gram dan sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





