Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal dicopot dari jabatannya usai skandal yang dilakukan dua anggotanya.
Pencopotan itu buntut kasus pencabulan dan pemerasan yang diduga dilakukan dua anggotanya yakni Bripka RHL dan Aipda DR terhadap MU (19) istri dari seorang tahanan narkoba.
Selain Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru, 2 oknum polisi selaku penyidik yang diduga melakukan tindakan asusila dan pemerasan, Aiptu DR dan Bripka RHL juga dicopot.
Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru dinyatakan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi. “Saya pertama ikut prihatin. Saya sudah dengar dan berbicara dengan jajaran. Saya tindak tegas,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
“Makanya, tadi malam sudah saya copot bersangkutan termasuk kapolsek dan kanit,” tambahnya.
Ditegaskan Kapolda, saat ini Kapolsek, Kanit, dan dua anggota Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan itu sedang diperiksa Bidang Propam Polda Sumut. “Saya sudah tarik, kapolsek, kanit dan penyidiknya dan serta diduga melakukan itu. Sedang diproses Propam Polda Sumut. Percayakan kepada Propam, Insyaallah kami tegas,”tegas Panca.
Polda Sumut, kata Panca, sangat menyayangkan tindakan dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan dua anggota Polsek Kutalimbaru. “Ini tidak boleh dilakukan seorang anggota Polri. Dia harus bertanggung jawab sebagai anggota Polri dapat mengayomi dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan