TEBING TINGGI
Adanya pengakuan atau “Nyanyi” JH alias Panjul (36) diduga pemakai membuat Sy alias Anto Tayib diduga penggedar narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya yang terletak Jalan Gunung Sorik Merapi, Lingkungan III, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Minggu (24/10/2021) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas IPTU Agus Arianto kepada wartawan Rabu (27/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku Sy alias Anto Tayib tersebut setelah aanya pengakuan pelaku JH alias Panjul.
“Sebelumnya petugas berhasil meringkus JH alias Panjul dan mengaku membeli Shabu dari pelaku Sy alias Anto Tayib. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku Sy alias Anto Tayib di kediamannya,” terang Agus Arianto.
Arianto menambahkan dari Pelaku Sy alias Anto Tayib diamankan barang bukti 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram beserta 1 unit handphone merk Oppo warna biru dan 4 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Barang bukti shabu itu ditemukan dari talang air dan seng dapur rumah pelaku Sy alias Anto Tayib. Akibat perbuatannya, pelaku Sy alias Anto Tayib diancam melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi itu.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan