Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sidak ke Bandara Kualanamu Medan

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sidak ke Bandara Kualanamu Medan

Waduh ! Kru Pesawat Hanya Antigen, Penumpang Wajib PCR

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Oktober 2021 | 21:54 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terungkap sebuah fakta, dimana syarat terbang bagi kru pesawat, ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang.

Untuk awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar RP 100 ribu. Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp 550 ribu.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus Covid, sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Bandara Kualanamu Medan, Rabu (27/10/2021).

Sidak tersebut dipimpin langsung Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Abyadi Siregar menjelaskan, dalam sidak tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan “terbang”.

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” ucap Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

Alasannya karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19. “Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara ,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

“Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat “terbang” antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus Covid-19.

Bahkan menurut Abyadi, risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus Covid-19.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Tim Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Kota Medan saat rapat lanjutan pembahasan Ranperda PPK. (Foto Ist)
BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB

MEDAN II Panitia Khusus (Pansus) harapkan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) persiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) pemadam kebakaran (Damkar). Sebab,...

Read more
Pelaku curanmor, Ananda Prasetia dan barang bukti
Curanmor

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi di Sergai

10 September 2025 | 16:31 WIB

SIMALUNGUN II Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Ananda Prasetia warga Desa...

Read more
Plt. Kapolres Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan hasil pengungkapan kejahatan sepanjang bulan Agustus- September 2025 dihalaman Polrestabes Medan (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB

MEDAN II Sebanyak 21 pelaku kejahatan dari 17 kasus kejahatan berhasil diringkus serta 5 pelaku mendapatkan timah panas dari personil...

Read more
Tersangka AP beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB
Curanmor

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi di Sergai

10 September 2025 | 16:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita