Media Online Jurnal X
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sidak ke Bandara Kualanamu Medan

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sidak ke Bandara Kualanamu Medan

Waduh ! Kru Pesawat Hanya Antigen, Penumpang Wajib PCR

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
27 Oktober 2021 | 21:54 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terungkap sebuah fakta, dimana syarat terbang bagi kru pesawat, ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang.

Untuk awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar RP 100 ribu. Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp 550 ribu.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus Covid, sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Bandara Kualanamu Medan, Rabu (27/10/2021).

Sidak tersebut dipimpin langsung Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Abyadi Siregar menjelaskan, dalam sidak tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan “terbang”.

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” ucap Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

Alasannya karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19. “Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara ,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

“Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat “terbang” antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus Covid-19.

Bahkan menurut Abyadi, risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus Covid-19.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif Tanpa Antrean Panjang
BERITA

Polres Tanjungbalai Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif Tanpa Antrean Panjang

2 Agustus 2026 | 23:12 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Kota Tanjungbalai...

Read more
BERITA

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026

2 Agustus 2026 | 23:06 WIB

SIMALUNGUN II Kepolisian Resor (Polres) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang humanis dan...

Read more
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom didampingi anggota Komisi 1 Saiful Bahri, Fauzi dan Andreas Pandapotan Purba memberikan apreasi dan mendukung langkah APH razia narkoba di HW Helen's Night Mart (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Apreasi Langkah Tegas APH Razia Vape Narkoba di THM HW Helen’s Night Mart

2 Agustus 2026 | 23:03 WIB

MEDAN II Komisi 1 DPRD Medan mendukung penuh langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Polrestabes Medan memberantas Vape Narkoba...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Kerja Rani GBKP Runggun (Rg) Jalan Sisingamangaraja,
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Jalan Sisingamangaraja

2 Agustus 2026 | 22:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Kerja...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif Tanpa Antrean Panjang

2 Agustus 2026 | 23:12 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026

2 Agustus 2026 | 23:06 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Apreasi Langkah Tegas APH Razia Vape Narkoba di THM HW Helen’s Night Mart

2 Agustus 2026 | 23:03 WIB
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Jalan Sisingamangaraja

2 Agustus 2026 | 22:54 WIB
BERITA

Fidelis Edy Suranta Sembiring Buka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’

2 Agustus 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Raker DPRD Medan 2026, Ketua Wong Chun Sen Dorong Transformasi Fungsi Dewan Melalui Inovasi dan Digitalisasi

2 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Medan

Jadi Tempat Peredaran Vape Narkoba HW Helen’s Night Mart Disegel, Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Pengunjung Positif Narkoba

2 Agustus 2026 | 22:39 WIB
Kabupaten Simalungun

Mau Pulang ke Rumah Ortunya di Sibolga, Mahasiswa Medan Tiba Tiba Meninggal di Pintu Keluar Tol Sinaksak

2 Agustus 2026 | 22:33 WIB
BERITA

Bankom Bara Raya Siantar Simalungun Berikan Bansos Kepada Warga Korban Longsor di Jalan Sukadame

2 Agustus 2026 | 18:13 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Kota

2 Agustus 2026 | 09:38 WIB
Medan

4 Bulan Buron Pencuri Laptop di Dalam Gerbong Kereta Api Diringkus, Hasil Kejahatan Dijual di Pasar Sambu

2 Agustus 2026 | 09:33 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong

2 Agustus 2026 | 09:24 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep