TANJUNG BALAI
Tempo kurang dari 1×24 Jam tepatnya Senin (1/11/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, MH alias Husin (20) warga Jalan Cermai Lk.VI Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akibat nekat menganiaya Muhammad Rizky Ramadhan alias Rizky (21) warga Perumnas km.4 Lk.VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
Adapun motif penganiayaan diduga akibat Pelaku Husin kesal atau merasa keberatan terhadap korban (Rizky) menchating pacarnya.
Awalnya Pelaku mengetahui korban chatingan dengan pacarnya melalui media sosial (Medsos). Merasa kesal atau keberatan, Pelaku menghubungi dan mengajak korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman serta benda tajam atau duel tangan kosong.
Selanjutnya hari Minggu (31/10/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB korban pun menemui pelaku di Gedung Serba Guna (GOR) jalan jend Sudirman Kelurah Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Lalu Pelaku dan korban terlibat perkelahian.
Namun tanpa diduga duga pelaku membawa sebilah gunting dan menusukkan ke bagian tangan kiri, dada dan kepala korban sehingga mengalami luka-luka. Tidak terima kejadan itu korban langsung membuka laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : 303/X/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 31 oktober 2021 tentang penganiayaan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, Senin (1/11/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin IPTU Eko Ady R, SH, MH dan IPDA M.Reza Fahrurrozi, STrk menangkap pelaku di Jalan Cermai Lk.VI Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Pelaku MH alias Husin sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,”Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tim Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





