SIMALUNGUN
Tim Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus tiga komplotan pencuri mobil asal Kabupaten Deli Serdang masing-masing berinisial B (54), H alias Ijun alias Jonedi (43) R alias Panjang (34).
Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti 1 unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat No. Ka: MHYESL4155J578549, No. Sin.: G15A1A572952 dan 1 unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa plat serta sejumlah barang bukti lainnya disita dari perkaranya.
Adapun modus para pelaku melakukan pencurian dengan target mobil-mobil yang terparkir di perumahan dengan menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil tersebut.
Komplotan pelaku ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






