SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman residivis penjual narkotika jenis shabu 5,28 gram Andhika Jaya Putra Siburian alias Dika hanya sebagai pemilik dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/11/2021).
Dalam siang itu JPU Henny menuntut hukuman terdakwa Dika selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaa JPU sudah dijelas diuraikan terdakwa Dika sebagailah penjual atau pengedar. Dimana awalnya Jumat (18/6/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menelepon Basri (DPO) untuk meminta pekerjaan supaya ada uang makannya. Selanjutnya Basri menyuruh terdakwa datang ke Simpang Bandar Kecamatan Kerasaan Kabupaten Simalungun.
Lalu terdakwa menjumpai Basri di Simpang Bandar kemudian Basri menyerahkan 1 paket Shabu ke tangan terdakwa. Setiba dirumahnya di Perumnas Batu VI Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun kemudian terdakwa masuk ke areal Perkebunan sawit yang ada di Perumnas Batu VI dan mempaketi sabu tersebut menjadi 13 dan terdakwa menggunakan 1 paket shabu sehingga sisanya12 lagi disimpan terdakwa didalam kota rokok Gudang Garam.
Selanjutnya Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 13.30 wib ketika terdakwa sedang menuju daerah jalan tanah jawa, teman terdakwa yang benama Tanto (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan hendak membeli 1 paket shabu. Terdakwa pun menemui Tanto dan memberikan 1 paket sabu kepada Tanto sembari menerima uang pembelian shabu itu sebesar Rp 100 ribu.
Sore harinya sekitar pukul 17.00 wib terdakwa ditelpon temannya yang bernama Arko untuk membeli 1 paket sabu. Terdakwa pun memberikan 1 paket shabu sembari menerima uang pembelian Rp 100 ribu dari Arko sehingga 10 paket shabu disimpan terdakwa didalam kotak rokok Gudang Garam di bagasi sepedamotor Honda Scoppy BK 5523 TAG dikendarai terdakwa.
Saat melintas dijalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar turun hujan dan terdakwa berteduh di depan salah satu warung. Malam harinya pukul 20.00 wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa kemudian menemukan barang bukti 1 unit HP merek Evercross, dibagasi sepedamotor Honda Scoppy No.Pol 5523 TBG dikendarai terdakwa ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 1 buah plastik klip didalamnya 10 paket narkotika jenis shabu. Diinterogasi terdakwa mengakui pemilik barang bukti 10 paket shabu tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pematang Siantar Nomor : 320/IL.10040.00/2021 tanggal 21 Juni 2021, barang bukti milik Andhika Jaya Putra Siburian Alias Dika berupa 10 paket narkotika jenis shabu memilik berat kotor 5,28 gram dan memilik berat bersih 2,08 gram gram.
Tidak itu saja, Jaksa dalam hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum. Dimana terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 4 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Simalungun pada tanggal 21 Februari 2019 yangg lalu bahkan baru baru ini terdakwa bebas dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar setelah mendapatkan pengurangan hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB).
Sementara itu terdakwa Dika didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon keringan hukumannya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Dika.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan