Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ilustrasi Shabu

Ilustrasi Shabu

BB Shabu 77,02 Gram, Jaksa Tuntut Pengedar Asal Tanjung Tongah 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara di Kota Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
9 November 2021 | 23:03 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 77,02 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH menuntut hukuman pengedar Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi (42) warga Jalan Tambun Nabolon Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar selama 12 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut hukuman terdakwa Dedi membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Ester membuktikan terdakwa Dedi bersalah tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Dedi ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (6/7/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIb di Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya didalam gudang.

Dari Terdakwa Dedi ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan celana berupa 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 330.000, dan 1 unit handphone merk Nokia, lalu dari atas Rak didalam gudang ditemukan 1 unit timbangan digital, dari dalam laci meja triplek didalam kamar ditemukan 1 buah plastik warna putih didalamnya 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip.

Diinterogasi, terdakwa Dedi mengaku mendapatkan 7 paket Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu (3/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib dari seorang laki laki yang dipanggil RONI (Dpo) dirumah terdakwa di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Siantar.

Sesuai perjanjian terdakwa dengan RONI (Dpo), terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari per lima gram narkotika jenis shabu tersebut. Terdakwa sudah ada menerima upah sebesar Rp 500.000 dari RONI (Dpo) akan tetapi uangnya sebagian sudah terdakwa pakai dan sisanya sebesar Rp 330.000 yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan nomor : 335/IL.0040.00/2021 tanggal 07 Juli 2021 berupa 7 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 80,53  gram dan berat bersih atau netto 77,02 gram.

Sementara itu Terdakwa Dedi didampingi kuasa hukum dari Posbkum, Angel Situmorang SH secara lisan mohon supaya majelis hakim meringankan hukumannya.

Mendengarkan itu Ketua Majelis hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa (16/11/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more
Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH bersama piket Bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kamtibmas di Koktong Jalan Cipto
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respon keluhan warga di media sosial (Medsos), Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu...

Read more
Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep