SIANTAR
DBH alias Boy (29) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis Shabu di Jalan Sudirman Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar akhirnya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (17/11/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Boy diringkus didalam rumahnya yang juga terletak di Jalan Sudirman tersebut. Sesuai informasi selain menjual Shabu, Boy juga diduga sering menjadikan rumahnya itu sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Begitupun, ibarat perumpamaan “Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga”, Sepandai-pandai nya Boy menutupi bisnis haram nya itu akhirnya tercium pihak Kepolisian. Tepat hari Rabu (17/11/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar menggerebek rumahnya dan berhasil meringkus Boy didalam kamar.
Saat itu Boy mencampakkan sesuatu keluar rumah melalui pintu jendela rumah. Tim Opsnal gerak cepat menyuruh Boy mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 buah kotak Handphone (Hp) A50 didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 unit Hp merk Realme dari lemari pakaian didalam kamar.
Diinterogasi Boy mengaku seluruh barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Boy dan barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Total barang bukti Shabu disita dari Pelaku DBH alias Boy dengan berat kotor atau bruto 3,46 gram. Pelaku DBH alias Boy dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






