PEMATANGSIANTAR II
Kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan, Polseķ Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kota Pematangsianțar, pada Jumat (26/6/2026) sore sekira pukul 17.45 Wib.
Terduga Pelaku tersebut inisial GP (30) warga Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, pencurian tersebut terjadi didepan Perumahan Meranti Land Jalan Asahan KM 3,5 Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (19/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 Wib.
Awalnya pada hari Jumat dini hari (19/6/2026) sekira pukul 03.00 Wib, Pelapor/ korban inisial HCRS (48) warga Jalan Gereja Desa Huta Dame Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir melintas dari Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar.
Kemudian pelapor Istirahat di Jalan Asahan Km 3,5 di depan Perumahan Meranti Land. setelah pukul 05.18 wib Pelapor menerima telepon dari istrinya untuk menanyakan sudah dimana posisi Pelapor dan pelapor menjawab lagi istirahat di Jalan Asahan KM 3,5 depan Perumahan Meranti Land.
Lalu pelapor kembali lagi tidur. Pagi harinya pukul 06.30 Wib pelapor bangun tidur dan pelapor melihat Handphone (HP) nya yang di letakkan di bangku sebelah supir tidak ada lagi atau sudah hilang. Setelah itu pelapor juga mengetahui bahwa uangnya dari rekening BRI miliknya sudah diambil Pelaku menggunakan SMS banking dari HP korban yang hilang di transfer ke rekening Dana milik Pelaku dengan total Rp 5.000.000.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian berupa 1 unit HP Merk Vivo Tipe Y20 S warna abu- abu muda dan uang sebanyak Rp 5.000.000.
Pada hari Kamis (25/6/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib Pelapor melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mako Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 153 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut tanggal 25 Juni 2026.
Setelah menerima pengaduan Pelapor tersebut, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH langsung pimpin penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pencurian tersebut inisial GP.
Kurang dari 1×24 jam tepatnya pada Jumat (26/6/2026) sore sekira pukul 17.45 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH dan Tim dibantu Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar berhasil menangkap terduga pelaku GP di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar dan mengamankan barang bukti 1 unit HP Merk Vivo Tipe Y20 S. Lalu Pelaku GP beserta barang bukti dibawa ke Polseķ Gunung Malela.
Sementara itu Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026) siang membenarkan keberhasilan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Tim mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian tersebut.
“Terduga pelaku GP dan sudah diamankan di Mako Polsek Gunung Malela guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” Kata AKP Verry. (JX)






