TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai bersama TNI dan Pemerintah Kota (Pemko) melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19, Rabu
(17/11/2021) pagi sekira pukul 09.30 WIB WIB.
Ops Yustisi itu dipimpin Kasat Lantas AKP H.W Siahaan, SH dan KBO Sat Sabhara IPDA Awaluddin serta beserta Personil 19 orang Polri, 3 orang TNI, 3 orang Sat Pol PP, 3 orang Dinas Perhubungan (Dishub), 4 orang BPBD dan 4 orang Dina Kesehatan (Dinkes) dengan sasaran empat lokasi yakni Pasar Kawat, Pasar Bengawan, Pasar Suprapto dan Jalan Lintas Jen. Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun tujuan Ops Yustisi itu untuk mencegah agar tidak menyebarnya Covid 19 di wilayah hukum (wilkum) Polres Tanjung Bala dan agar juga masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga mematuhi Protokol Kesehatan.
Dalam Operasi Yustisi itu para personi gabungan memberikan himbauan kepada warga selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara 5M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Selanjutnya para personil juga memberikan tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (Edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. Lalu para personil memberikan masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dari hasil Operasi Yustisi itu terdapat 107 pelanggaran meliputi 73 orang tidak memakai masker, 34 orang berkerumun atau tidak menjaga jarak. Saksi yang diberikan terhadap para pelanggar prokes itu berupa 71 orang teguran dan 36 orang Push Up.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





