SIANTAR
Penghuni Kos-kosan EGG, Rinaldi alias Gurdak (23) warga Kelurahan mengaku atau “nyanyi”, Taufik Hidayat (26) Pengedar atau Penjual narkotika jenis Shabu Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar ikut diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Minggu (21/11/2021) sore pukul 15.00 WIB.
Awalnya atas informasi masyarakat siang harinya sekira 13.00 WIB, Tim Opsnal meringkus Pelaku Rinaldi alias Gurdak didalam salah satu kamar di Kos-kosan EGG Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Siantar dengan barang bukti diatas tempat tidur 1 unit Hp merk Xiaomi, dikantong celananya yang digantung di dinding kamar 1 paket narkotika diduga jenis shabu ( brutto 0,50 gram) dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 150.000.
Diinterogasi Gurdak mengaku memperoleh Shabu itu dari Taufik (26) warga Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan kemudian sore harinya sekira pukul 15.00 WIB Taufik berhasil diringkus di didalam rumah Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Dari Taufik ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, 1 buah dompet berisi uang Rp 320.000, 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu (brutto 33,42 gram).
Diinterogasi Taufik mengaku memperoleh Shabu itu dari KK. Hanya saja setelah dikembangkan KK tidak berhasil ditemukan. Lalu Gurdak dan Taufik serta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku Rinaldi alias Gurdak dan Taufik Hidayat beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasat Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH, Selasa (23/11/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






