Media Online Jurnal X
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terrdakwa Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terrdakwa Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

BB Shabu 77,02 Gram, Hakim Hukum Warga Tanjung Tongah 11 Tahun dan 6 Bulan Penjara 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 November 2021 | 19:07 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi (42) warga Jalan Tambun Nabolon Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar selama 11 tahun penjara denda Rp 10 Juta subsidair 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 77,02 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/11/2021).

Hukuman terdakwa Dedi lebih ringan satu tahun bila dibadingkan tuntutan hukumannya selama 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa terdakwa Dedi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Dedi ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (6/7/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIb di Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya didalam gudang.

Dari Terdakwa Dedi ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan celana berupa 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 330.000, dan 1 unit handphone merk Nokia, lalu dari atas Rak didalam gudang ditemukan 1 unit timbangan digital, dari dalam laci meja triplek didalam kamar ditemukan 1 buah plastik warna putih didalamnya 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip.

Diinterogasi, terdakwa Dedi mengaku mendapatkan 7 paket Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu (3/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib dari seorang laki laki yang dipanggil RONI (Dpo) dirumah terdakwa di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Siantar.

Sesuai perjanjian terdakwa dengan RONI (Dpo), terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari per lima gram narkotika jenis shabu tersebut. Terdakwa sudah ada menerima upah sebesar Rp 500.000 dari RONI (Dpo) akan tetapi uangnya sebagian sudah terdakwa pakai dan sisanya sebesar Rp 330.000 yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan nomor : 335/IL.0040.00/2021 tanggal 07 Juli 2021 berupa 7 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 80,53  gram dan berat bersih atau netto 77,02 gram.

Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Dedi didampingi Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba SH, MH da JPU Ester Lauren Putri Harianja, SH berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kedua pelaku, APM dan RKM beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu di Nagori Tanjung Pasir

3 Agustus 2026 | 23:08 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H. M.H bersama Panit Reskrim IPDA...

Read more
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12
BERITA

Sekda Kota Pematangsianțar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

3 Agustus 2026 | 17:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas
Pematang Siantar

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas

3 Agustus 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti laporan Call Center (CC) 110, Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan TKP dugaan pencurian di Pasar Horas...

Read more
Piket Jaga, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Seram Bawah
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Seram Bawah Dengan Problem Solving

3 Agustus 2026 | 10:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsianțar melalui Piket Jaga, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Seram...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

3 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Kabupaten Simalungun

Buron Sekitar 7 Bulan, Polsek Bandar Huluan Ringkus Embang Curi Puluhan Botol Oli di Bosar Maligas

3 Agustus 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima, Kapolres Simalungun Ingatkan Personel Tingkatkan Kinerja dan Jauhi Narkoba

3 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu di Nagori Tanjung Pasir

3 Agustus 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Mantan isteri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Ini Kronologis Polda Sumut

3 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Curanmor

Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Abang Adik Curi Sepedamotor Sembunyi Dibelakang Rumah Neneknya

3 Agustus 2026 | 21:50 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pengawas Serta 2 Kepala Puskesmas 

3 Agustus 2026 | 19:35 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian PS. Kasi TIK  

3 Agustus 2026 | 19:03 WIB
BERITA

Legislator Golkar Hadi Suhendra Dorong Pemko Medan Berkordinasi Ke Kementerian PKP Agar Membangun Rusunawa di Belawan

3 Agustus 2026 | 18:55 WIB
BERITA

Sekda Kota Pematangsianțar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

3 Agustus 2026 | 17:24 WIB
BERITA

Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami di Komplek Bumi Asri Medan

3 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Pematang Siantar

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas

3 Agustus 2026 | 10:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep