Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terrdakwa Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terrdakwa Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

BB Shabu 77,02 Gram, Hakim Hukum Warga Tanjung Tongah 11 Tahun dan 6 Bulan Penjara 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 November 2021 | 19:07 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi (42) warga Jalan Tambun Nabolon Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar selama 11 tahun penjara denda Rp 10 Juta subsidair 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 77,02 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/11/2021).

Hukuman terdakwa Dedi lebih ringan satu tahun bila dibadingkan tuntutan hukumannya selama 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa terdakwa Dedi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Dedi ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (6/7/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIb di Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya didalam gudang.

Dari Terdakwa Dedi ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan celana berupa 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 330.000, dan 1 unit handphone merk Nokia, lalu dari atas Rak didalam gudang ditemukan 1 unit timbangan digital, dari dalam laci meja triplek didalam kamar ditemukan 1 buah plastik warna putih didalamnya 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip.

Diinterogasi, terdakwa Dedi mengaku mendapatkan 7 paket Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu (3/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib dari seorang laki laki yang dipanggil RONI (Dpo) dirumah terdakwa di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Siantar.

Sesuai perjanjian terdakwa dengan RONI (Dpo), terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari per lima gram narkotika jenis shabu tersebut. Terdakwa sudah ada menerima upah sebesar Rp 500.000 dari RONI (Dpo) akan tetapi uangnya sebagian sudah terdakwa pakai dan sisanya sebesar Rp 330.000 yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan nomor : 335/IL.0040.00/2021 tanggal 07 Juli 2021 berupa 7 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 80,53  gram dan berat bersih atau netto 77,02 gram.

Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Dedi didampingi Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba SH, MH da JPU Ester Lauren Putri Harianja, SH berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH hadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di Lapangan USI
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan...

Read more
Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi Perindo Binsar Simarrmata Imbau Warga untuk Lengkapi Adminduk Sejak Lahir Hingga Meninggal

26 Oktober 2025 | 22:57 WIB
BERITA

Buru Pelaku Curanmor, Polsek Medan Timur Temukan 41 Sepeda Motor Tak Bertuan di Sebuah Rumah Di Medan Perjuangan

26 Oktober 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita