TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Bandar Narkotika jenis Shabu di Gang Perdamaian Jalan Yos Sudarso Lk IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Syahrizal alias Bangkar (52) dan anggotanya Adnan alias Unong (50) warga Jalan Jenaha Lingk III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (25/11/2021) sore sekitar pukul 15.30 wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Syahrizal alias Bangkar sering menjadikan rumahnya di Gang Perdamaian sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (25/11/2021) sore sekitar pukul 15.30 wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah itu dan meringkus kedua pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah rumah itu dengan disaksikan Lurah Sei Merbau kemudian di dapur ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 50,56 gram, 10 buah plastik klip transparan ukuran kecil bruto 3,55 gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp 438 ribu, 2 Unit Hp Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam, 2 buah dompet kain, 1 buah kotak rokok merk gudang garam.
Diinterogasi Pelaku Bangkar mengaku pemilik seluruh barang bukti Shabu yang ditotal bruto 54,12 gram tersebut dan Pelaku Unong adapaj anggota nya untuk memberikan paketan shabu kepada pembeli (Kurir). Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua pelaku, Syahrizal alias Bangkar dan Adnan alias Unong sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





