SIANTAR
Pria uzur berinisial AS (59) warga jalan Damar Laut Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar cabuli dan ancam bunuh gadis belia sebut saja bernama Cinta (16) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diringkus Tekab Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, Jumat (26/11/2021) malam pukul 22.15 WIB.
Penangkapan itu didasari laporan pengaduan orangtua korban berinisial LS (47) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR tanggal 9 November 2021.
Terungkap nya perbuatan bejat itu hari Senin (8/11/2021) malam pukul 19.00 Wib pelapor LS mendapat informasi dari temannya yang menyuruhnya membuka media sosial (medsos) Facebook (FB) atas nama Pelaku AS dan menyakan siapa AS tersebut.
Kemudian LS memanggil korban (Cinta-red) dan meminta handphone (HP) miliknya untuk diperiksa LS pelapor. Cinta pun menyerahkan HP nya tersebut. Setelah HP itu diperiksa, LS menemukan adanya pesan yang diterima dari akun FB atas nama pelaku AS dengan pengiriman dari akun FB atas nama Pelaku AS yang berisikan, “kenapa makin kurus kau hasian”.
Merasa curiga LS menanyakan pesan tersebut kepada korban. Lalu korban mengaku Pelaku AS itu telah memakainya dengan melakukan hubungan sex sebagaimana hal nya pasangan suami isteri (Pasutri) atau mencabuli di Hotel Mentari di Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Parahnya lagi, perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku AS kepada korban, namun Cinta tidak tidak berani memberitahukannya kepada siapapun karena korban merasa diancam dengan kata-kata, “bila kau beritahu kepada orangtua mu dan orang lain maka kau akan ku bunuh”. Mendengar itu LS merasa tidak terima dan membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar pada tanggal 9 November 2021.
Setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim melengkapi berkas perkara, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH memperintahkan Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku AS dengan menerbitkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/121/XI/2021/ Reskrim.
Lalu hari Jumat (26/11/2021) malam sekira pukul 22.15 Wib Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH dan Tekab berhasi meringkus Pelaku AS di rumah NS, Jalan Damar Laut Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar kemudian memboyong ke ruangan penyidikan Unit PPA Sat Reskrim.
“Benar Pelaku AS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






