SIANTAR
Bertempat di Ruang Kerjanya, Selasa (30/11/2021) pagi pukul 10.00 Wib, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Siantar sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur Nataru.
“Saya Kapolres Siantar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Siantar yang Saya sayangi dan kasihi, demi keselamatan kita bersama mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,”ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, adapun peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 tersebut yakni dilarang melaksanakan pesta kembang Api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Dilarang berpergian selama libur Nataru. Menutup fasilitas umum seperti alun alun dan lapangan terbuka. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah Vaksin dosis pertama.
Kemudian ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan Libur Nataru selama PPKM Level 3.,l Kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, Bioskop dibuka kapasitas pengunjung maksimal 50%, Cafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada, Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi Protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00
“Dengan mematuhi peraturan ketentuan tersebut saat memasuki libur Nataru, Kota Siantar tidak mengalami lonjakan Covid-19 dan kami jajaran Polres Siantar sebelum tanggal 24 desember tetap mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Siantar agar paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri penetapan PPKM Level III saat Nataru dan tetap mematuhi prokes,”Pungkas AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






