SIANTAR
Melawan saat ditangkap, Tekab Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar terpaksa melumpuhkan Berkat Tua Nasution alias Wewek (22) residivis atau mperampok yang tinggal di Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan menembak dibagian kaki sebelah kirinya, Rabu (1/12/ 2021) sore sekria pukul 17.00 WIB.
Aksi perampokkan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Atas Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar hari Jumat (5/11/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB. Keberadaan korban Tan Nai In (59) di lokasi kejadian (TKP) untuk mengikuti senam di lantai 2 Lita Studio.
Setelah selesai senam dan ngobrol dengan anak pemilik Lita Studio tersebu, korban pun berencana pulang ke rumahnya di jalan Sutomo III, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Namun saat korban hendak menyeberang sambil memencet remote mobil yang diparkirkan diseberang Lita Studio tiba-tiba seorang pria tak dikenal mengendarai sepedamotor merampok handbag merek montblank warna pitam yang dikepit diabwah ketiak sebelah kiri korban.

Pria itu berhasil berhasil membawa kabur handbag korban yang berisi 1 unit Hp merk Vivo, uang kontan Rp 35 juta, 1 buah ATM MY BANK, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah ATM CIMB NIAGA dan 1 buah plasdist. Akibat kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 37 Juta lalu esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/38/XI/2021/SU/STR/SEK.STR.UTARA Tanggal 06 Nopember 2021.
Setelah sekitar satu bulan melakukan penyelidikan tepatnya, Rabu (1/12/ 2021) sore sekria pukul 16.30 WIB Tekab Jahtanras menemukan identitas pria itu bernama Berkat Tua Nasution alias Wewek dan sedang minum tuak di Kedai Tuak Bang Jawa, jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Mengetahui itu Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH bersama Tekab langsung mendatangi kedai tuak itu dan berhasil meringkus Pelaku Wewek. Hanya saja saat Tekab membawa pengembangan untuk mencari barang bukti tiba-tiba Pelaku Wewek melakukan perlawanan dan hendak kabur. Mengetahui itu Tekab Unit Jahtanras terpaksa melumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas dan terukur kearah atau menembak kaki sebelah kiri pelaku Wewek.
Begitupun Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH memperintahkan Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH memperintahkan Tekab membawa Pelaku Wewek berobat ke ruangan IGD RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Menerima informasi keberhasilan itu Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH langsung mendatangi rumah sakit umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar itu lalu memboyong Pelaku Wewek ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Siantar.
Selain Pelaku Wewek, Tekab Unit Jahtanras juga turut menyita barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi, 1 buah Hp merk VIVO V7, 1 buah cincin (hasil dari tindak pidana), 1 buah jam tangan (hasil dari tindak pidana), 1 buah topi dipakai saat merampok, 5 buah pakaian yakni 1 celana panjang warna hitam, 2 buah kemeja, 1 jaket switer warna hitam dan 1 buah kaos serta uang Rp. 50 Ribu.
“Pelaku Berkat Tua Nasution alias Wewek dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH mengatakan pelaku Berkat Tua Nasution alias Wewek sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama di Kota Batam. “Pelaku itu sudah residivis karena sudah pernah dihukum di Lapas Batam,”katanya singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






