SIMALUNGUN
Tekab Unit Rekrim Polsek Serbelawan berhasil meringkus tiga komplotan pencuri dinamo mesin giling masing-masing Andre Syahputra (19), Prisma Prawa Sandi (23) dan Suryadi Nasution (35) tukang boto, ketiganya merupakan warga Marihat Tengah Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Rabu (1/12/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya laporan pengaduan pelapor sekaligus korban Azmi Syari (34) warga Jl. H. AR. Syihab Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dengan Lapora Polisi Nomor : Lp / 86 / XI / 2021/SPKT, Polsek Serbalawan tanggal 29 November 2021.
Awalnya hari Senin (29/11/2021) pagi sekira pukul 08.00 Wib korban mendapat telepon dari saksi Misman yang bertugas menjaga gudang bahwasanya telah hilang 1 buah dinamo mesin giling dari gudangnya yang terletak di Marihat Tengah Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya korban mendatangi gudang nya itu dan melihat kebenaran telah hilang dinamo mesin giling dari gudang nya tersebut. Korban berusaha mencari disekeliling gudangnya lalu menemukan jejak kaki dan bekas ban sepedamotor yang diduga korban adalah bekas jejak kaki pelaku.
Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Serbalawan karena korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kapolsek Serbawalan AKP A Yunus Siregar SH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala SH melakukan penyelidikan.
Lalu hari Rabu (1/12/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Kanit Rekrim IPDA Salomo Sagala bersama Tekab berhasil meringkus dua orang pelaku, Andre Syahputra dan Prisma Prawa Sandi di Huta Pondok Seng Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kemudian selang dua jam tepatnya pukul 17.00 Wib meringkus Pelaku Suryadi Nasution rumah kontrakan nya di Marihat Tengah Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,
Tidak itu saja, dari ketiga pelaku turut diamankan baran bukti 1 unit sepedamotor merek honda warna hitam tanpa plat, 1 unit dinamo mesin giling yang sudah di bagi menjadi 3 bagian, 1 buah Obeng berbentuk testpen dan 1 buah senter kecil.
Hingga saat ini Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbalawan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






