SIANTAR
Terdakwa Fauzi Filiang (20) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih atau netto 0,06 gram yang tinggal di Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (2/12/2021).
Jaksa Anna berdasarkan faka persidangan membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tertuang dalam surat dakwaan kedua Penuntut Umum.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (25/5/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. sore itu terdakwa menerima pesan messanger dari DIKI (DPO), kemudian terdakwa dan DIKI bertemu di rumah Terdakwa.
Lalu keduanya pergi ke Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Saat itu DIKI memberikan Terdakwa uang Rp 100 ribu sehinga Terdakwa menjumpai penjual narkotika jenis shabu dan menerima 1 paket narkotika jenis shabu.
Keduanya pun pergi kearah Jalan Melanthon Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Saat Terdakwa dan DIKI berhenti di pinggir jalan tiba-tiba didatangi para saksi. Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan DIKI berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor.
Sementara itu terdakwa Fauzi Piliang didampingi Penasehat Hukum Posbakum, Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayun SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





