SIANTAR
Ardy warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Ardy sering menjual narkotika jenis shabu di Jalan Ade Irma Suryani tepatnya dibangunan kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Ardy didalam Bangunan Kosong tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti didalam kantong belakang sebelah kanan celana panjang warna coklat yang tergantung di dinding bangunan ada 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor (brutto) 2,6 gram, 6 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp Nokia.
Diinterogasi Pelaku Ardy mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial W. Lalu Tim Opsnal melakukan pengembangan tetapi laki-laki berinisial W tersebut tidak berhasil ditemukan. Pelaku Ardy dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ardy sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diprroses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIk dan Kasatres Narkob IPTU Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






