Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kedua Terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan disidangkan secara virtual

Kedua Terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan disidangkan secara virtual

Jaksa Akhirnya Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Shabu di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 Desember 2021 | 22:35 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akhirnya membacakan tuntutan hukuman dua terdakwa narkotika jenis shabu, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan dalam sidang terbuka secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/12/2021).

Namun dalam persidangan itu JPU Meutya SH sama sekali tidak hadir melainkan diwakilkan dibacakan kepada rekannya Hery Santoso SH.

Dalam tuntutan hukuman itu, Terdakwa Rudy Simanjuntak dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya kemudian juga dituntut membayarkan denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Rudy Simanjuntak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan Terdakwa Willy Von Houten Siahaan dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.10 Wib di rumah Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat penggerebekan dirumah itu, para saksi terlebih dahulu menangkap terdakwa Willy saat hendak keluar dari pintu depan rumah.

Lalu terdakwa Willy dibawa masuk kedalam rumah itu lalu para saksi menangkap terdakwa Rudy sedang duduk dilantai ruang tamu. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut uang pecahan Rp 2.000 dari bawah tumit kaki kanan terdakwa Rudy, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah bong terbuat dari kemasan Aqua lengkap dan pipa kaca bekas bakar shabu serta1 buah rokok Gudang Garam Surya didalamnya 1 mancis lengkap jarum sumbu tepat di depan Rudy.

Diinterogasi, Terdakwa Willy menerangkan seluruh barang buki shabu itu milik Rudy yang dipakai bersama, shabu itu dibeli Rudy sebanyak 1 gram dengan harga Rp 750.000 di daerah Tebing Tinggi.

Sementara itu kedua terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim menghukum mereka seringan-ringan nya karena menyesali perbuatannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irrwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin (13/12/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita