SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akhirnya membacakan tuntutan hukuman dua terdakwa narkotika jenis shabu, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan dalam sidang terbuka secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/12/2021).
Namun dalam persidangan itu JPU Meutya SH sama sekali tidak hadir melainkan diwakilkan dibacakan kepada rekannya Hery Santoso SH.
Dalam tuntutan hukuman itu, Terdakwa Rudy Simanjuntak dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya kemudian juga dituntut membayarkan denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Rudy Simanjuntak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sedangkan Terdakwa Willy Von Houten Siahaan dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.10 Wib di rumah Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat penggerebekan dirumah itu, para saksi terlebih dahulu menangkap terdakwa Willy saat hendak keluar dari pintu depan rumah.
Lalu terdakwa Willy dibawa masuk kedalam rumah itu lalu para saksi menangkap terdakwa Rudy sedang duduk dilantai ruang tamu. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut uang pecahan Rp 2.000 dari bawah tumit kaki kanan terdakwa Rudy, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah bong terbuat dari kemasan Aqua lengkap dan pipa kaca bekas bakar shabu serta1 buah rokok Gudang Garam Surya didalamnya 1 mancis lengkap jarum sumbu tepat di depan Rudy.
Diinterogasi, Terdakwa Willy menerangkan seluruh barang buki shabu itu milik Rudy yang dipakai bersama, shabu itu dibeli Rudy sebanyak 1 gram dengan harga Rp 750.000 di daerah Tebing Tinggi.
Sementara itu kedua terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim menghukum mereka seringan-ringan nya karena menyesali perbuatannya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irrwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin (13/12/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





