Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kedua Terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan disidangkan secara virtual

Kedua Terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan disidangkan secara virtual

Jaksa Akhirnya Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Shabu di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 Desember 2021 | 22:35 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akhirnya membacakan tuntutan hukuman dua terdakwa narkotika jenis shabu, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan dalam sidang terbuka secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/12/2021).

Namun dalam persidangan itu JPU Meutya SH sama sekali tidak hadir melainkan diwakilkan dibacakan kepada rekannya Hery Santoso SH.

Dalam tuntutan hukuman itu, Terdakwa Rudy Simanjuntak dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya kemudian juga dituntut membayarkan denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Rudy Simanjuntak dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan Terdakwa Willy Von Houten Siahaan dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.10 Wib di rumah Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Saat penggerebekan dirumah itu, para saksi terlebih dahulu menangkap terdakwa Willy saat hendak keluar dari pintu depan rumah.

Lalu terdakwa Willy dibawa masuk kedalam rumah itu lalu para saksi menangkap terdakwa Rudy sedang duduk dilantai ruang tamu. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut uang pecahan Rp 2.000 dari bawah tumit kaki kanan terdakwa Rudy, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah bong terbuat dari kemasan Aqua lengkap dan pipa kaca bekas bakar shabu serta1 buah rokok Gudang Garam Surya didalamnya 1 mancis lengkap jarum sumbu tepat di depan Rudy.

Diinterogasi, Terdakwa Willy menerangkan seluruh barang buki shabu itu milik Rudy yang dipakai bersama, shabu itu dibeli Rudy sebanyak 1 gram dengan harga Rp 750.000 di daerah Tebing Tinggi.

Sementara itu kedua terdakwa, Rudy Simanjuntak dan Willy Von Houten Siahaan didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim menghukum mereka seringan-ringan nya karena menyesali perbuatannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irrwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin (13/12/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH menyerahkan beras SPHP yang dibeli warga
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di halaman Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar disambut antusias warga, pada...

Read more
Tersangka A dan H beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra melakukan pengecekan lahan jagung petani binaan di Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep