PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten Simalungun Edarkan narkotika jenis sabu berat bruto 1 Ons atau 100.56 gram, 1 bungkus ganja berat bruto 71.24gram dan 20 butir pil ekstasi, pada Minggu dini hari (19/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka inisial A (39) warga Huta II Dolok Malela Desa Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan H (44) warga Nagori Selulu Desa Sigogar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tersebut ditangkap di Jalan Linggar Jati Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Kamis (23/7/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Linggar Jati Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsianțar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Minggu dini hari (19/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil mengungkapnya dengan meringkus tersangka A sedang berdiri di pinggir jalan dan tersangka H diringkus didalam mobil Suzuki APV BK 8757 WO.
Kemudian dari tersangka A ditemukan barang bukti berupa 1 buah masker abu abu didalamnya 1 buah plastik klip berisi 10 butir ekstasi merk Kepala Singa warna coklat, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi merk Kepala Singa warna coklat dari atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kirinya, 1 unit handphone (HP) merk Vibo warna putih dari kantong depan sebelah kirinya.
Lalu dari dalam mobil Suzuki APV warna hitam BK 8757 WO tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam didalam nya 2 buah tissu didalamnya 1 buah plastik Klip berisikan narkotika jenis sabu didalam dasbor yang sebelumnya di letakan tangan kanan tersangka A, 1 lembar kertas putih di dalamnya 5 butir pil ekstasi merk kepala singa warna coklat sebelumnya di letakkan tangan kanan tersangka A, 1 buah tas sandang warna coklat didalamnya 1 buah plastik hitam didalam nya narkotika jenis ganja di kursi depan yang sebelum nya di letakkan tangan sebelah kiri tersangka A, 1 unit HP oppo warna hitam dari kursi mobil sebelum nya di letakkan dari tangan sebelah kanan serta 1 unit HP realme warna hitam dari kursi depan mobil sebelumnya di letakkan tangan sebelah kiri tersangka H.
Diinterogasi kedua tersangka mengakui Narkotika jenis sabu berat bruto 100.56 gram, 1 bungkus ganja berat bruto 71.24gram dan 20 butir pil ekstasi warna coklat merk kepala singa berat bruto 5.76 gram tersebut milik mereka yang didapatkan dari seorang laki laki inisial MUT yang beralamat di Kota Tanjungbalai.
Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial MUT tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka itu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a No. 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






