SIANTAR
Andra (19) warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Warung Buk TG yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Minggu (5/12/2021) siang pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat adanya informasi bahwa di Warung Buk TG, Jalan SM Raja ada seorang laki-laki sering menjual Shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (5/12/2021) siang pukul 13.00 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku Andra sedang duduk didepan Warung Buk TG.
Saat itu Pelaku Andra menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya kesamping kanannya. Tim Opsnal langsung periksa sesuatu yang dijatuhkannya itu berupa 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 0,61 gram, 1 unit Hp merk Vivo, uang penjualan sebanyak Rp 200 ribu.
Diinterogasi Pelaku Andra mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli nya dari P. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, P tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Andra dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Andra sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






