TANJUNG BALAI
TILM alias Teguh (30) pelaku penganiaya Ayah tirinya yang tinggal di Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dijebloskan ke penjara Polres Tanjung Balai, Jumat (10/12/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK, MH dikonfirmasi wartawan mengatakan penangkapan pelaku Teguh sehari-harinya nelayan itu atas laporan pengaduan ayah tirinya Burhanuddin Minka (57) tertanggal 20 November 2021.
Penganiayaan itu terjadi di rumah korban hari Sabtu (20/11/2021) malam sekira Pukul 20.30 Wib. Awalnya korban pulang ke rumahnya dan melihat pelaku sedang bertengkar dengan isterinya (istri pelaku) bernama Nur Aisah. Korban pun menasehati pelaku, namun pelaku tidak senang lalu meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 kali lalu memukul punggung korban sebanyak 1 kali. Tidak terima dianiaya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (10/12/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib Kanit II Sat Reskrim IPTU Eko Ady R, SH, MH dan Kanit Idik I IPDA M. Reza Fahrurrozy, STrk bersama Tim Opsnal meringkus Pelaku di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah warnet.
“Pelaku TILM alias Teguh sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tim Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





