SIANTAR
Eljones Simanjuntak SH selaku pengacara Kristofer Simanjuntak terdakwa perkara penipuan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang menyidangkan perkara tersebut, agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan Eljones Simanjuntak melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (14/12) di PN Siantar secara virtual.
“Menyatakan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” sebut Simanjuntak.
Alasannya karena bisnis trading saham yang dilakukan terdakwa Kristofer Simanjuntak (33) warga jalan Pesantren Gang Prima Kota Siantar adalah resmi (tidak fiktif). Kristofer terdaftar resmi sebagai pemilik akun di PT RHB Sekuritas Indonesia sesuai keterangan saksi Lisda Silalahi dan Halomoan Simanjuntak.
“Terdakwa resmi sebagai trader dalam usaha trading saham sejak tahun 2014,” kata Eljones.
Menurut Eljones, terdakwa tidak ada niat melakukan penipuan kepada pelapor Ferry SP Sinamo SH, MH dan koleganya. Apalagi antara terdakwa dan pelapor mempunyai hubungan yang erat yakni menantu dan mertua. Hanya sja sejak tahun 2019 bisnis trading saham menjadi hancur karena pandemi Covid 19.
Faktanya, Ferry Sinamo juga mengakui sudah mendapatkan keuntungan. Dari total 127 nasabah dengan jumlah dana Rp 63.865.000.000 dan juga sudah memberikan keuntungan Rp 56.294.250.000. Hanya saja sejak Covid melanda, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada Ferry Sinamo sehingga dihadapkan ke persidangan.
“Kelalaian terdakwa dalam mengelola bisnisnya sejak pandemi bukanlah ranah pidana, melainkan keperdataan. Sebab, peristiwa bisnis trading saham tersebut benar adanya (bukan fiktif) dan telah diawali dengan perjanjian. Sehingga perkara tersebut menjadi ranah Perdata,”katanya.
Untuk itu, Eljones Simanjuntak meminta agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. Sebelumnya, terdakwa telah dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara oleh jaksa Selamat Riyadi Damanik SH. Karena terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Kami juga memimta barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1408 JY dimohon dikembalikan kepada yang berhak yakni Halomoan Simanjuntak,”pungkas Eljones Simanjuntak.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH menyatan akan menanggapi Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Kristofer Simanjuntak itu.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu (15/12/2021) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





