SIANTAR
Adanya pengakuan atau “Nyanyian” Dodo (26) warga Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar membuat Arman (37) diduga penjual narkotika jenis Shabu warga Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (11/12/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya sore harinya sekira pukul 16.30 WIB atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Dodo di rumah Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar dan menemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dijatuhkan tangan kirinya keatas lantai dan 1 unit Hp merk Vivo.
Kemudian didalam kamar ada 3 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Diinterogasi Pelaku Dodo mengaku Shabu berat kotor atau bruto 1,01 gram miliknya itu diperoleh dari Arman.
Mendengar itu Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap Arman. Lalu malam harinya sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus Arman dengan barang bukti dari kantong jaket sebelah kiri digunakannya 2 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut sobekan plastik warna hitam. Kemudian 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100.000, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu dari dalam kap body samping kiri sepedamotor Yamaha Mio BK 4734 LI dikendarainya.
Arman juga mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis shabu dirumahnya di Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Tim Opsnal langsung membawa Arman ke rumahnya dan kembali ditemukan barang bukti dari selipan atap seng yaitu 1 buah dompet warna kuning didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Diakui Arman bahwa Shabu total bruto 5,52 gram dibelinya dari P. Hanya saja setelah dilakukan pencarian P tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku Dodo dan Arman beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






