SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Sigit (31) pemilik narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 2,76 gram diteras samping rumah yang terletak di Kelurahan Bantan Kecamatan Barat Kota Siantar, Senin (13/12/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan. Senin (13/12/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal menemukan Sigit sedang duduk duduk diteras samping rumah. Saat itu Sigit nekat kabur masuk kedalam rumah.
Selanjutnya Tim Opsnal gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Sigit dengan barang bukti diatas meja diteras samping rumah berupa 1 unit Hp merk Oppo dan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu brutto 2,76 gram serta uang sebanyak Rp 300 ribu.
Diinterogasi Sigit mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial D. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, laki-laki inisial D itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Sigit dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Sigit sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






