SIANTAR
Tekab Sat Reskrim Polres Siantar meringkus seorang pelaku cabul anak dibawah umur di Lapangan Futsal Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Sabtu (18/12/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib. Pelaku cabul itu berinisial DK (17) warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Penangkapan pelaku DK atas laporan pengaduan R (45) orangtua korban sekitar dua bulan yang lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/611/X/2021/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR tanggal 4 Oktober 2021.
Hari Sabtu (2/10/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib korban sebut saja bernama Cinta (15) warga Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pamit kepada pelapor karena mau pergi sebentar. Namun hingga tengah malam sekira pukul 23.30 Wib korban tak kunjung pulang kerumah.
Selanjutnya pelapor dan keluarga berusaha mencari, tetapi korban tidadk ditemukan. Lalu esok pagi harinya, Minggu (3/10/2021) sekira pukul 08.00 Wib pelapor menemukan korban di Kamar No 07 Purnama Raya Guest House Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Tidak terima korban telah dicabuli, Senin (4/10/2021) pelapor menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat perbuatan pelaku itu membuat korban trauma.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (18/12/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib Tekab Sat Reskrim dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Nana Sandra meringkus Pelaku DK di Lapangan Futsal, Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
“Pelaku DK sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,”kata Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/12/2021).
Penulis / Editor : Frddy Siahaan






