Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWASIDANG

Jelang Putusan Prapid Marulitua Lumban Raja, Kuasa Hukum : “Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Harus Dibatalkan”

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Desember 2021 | 19:29 WIB
inSIDANG, Toba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TOBA

Menjelang agenda putusan sidang Permohonan Praperadilan (Prapid) Marulitua Lumban Raja selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Samosir selaku termohon, yang akan digelar pada Senin (20/12/21), Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja berkesimpulan, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka tindak pidana korupsi adalah cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.

Penegasan itu disampaikan dalam konklusi, pada sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Jumat (17/12/2021).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Daulat Sihombing, SH, MH bersama anggota tim Martua Henri Siallagan,SH, dalam konklusinya, menguraikan point-point penting yang terungkap selama proses persidangan seperti bukti surat dan keterangan ahli, dikaitkan dengan materi dalam permohonan praperadilan. Dari uraian tersebut tim kuasa hukum berkesimpulan, permohonan praperadilan ini sangat berdasar menurut hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan, dan secara hukum, Marulitua Lumban Raja harus dibebaskan.

Enam Point Konklusi

Merujuk kepada dalil permohonan, tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyusun enam point sebagai konklusi dalam praperadian ini. Pertama, tentang pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP, bukan berdasarkan hasil audit BPK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU BPK juncto SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2016, yang menyatakan, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, dan atau Satuan Kerja Perangkat  Daerah, hanya berwenang memeriksa dan mengaudit, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Kemudian, tentang termohon tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon, tim berkesimpulan bahwa tindakan itu adalah cacat hukum. Hal ini melanggar ketentuan Putusan MK Nomor 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, diktum 1, point 1.3 dan 1.4 yang memutuskan, Pasal 109 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa.

“Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum“ tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor  dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,”kata Daulat.

Daulat menambahkan pihaknya tetap menegaskan termohon tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.  Bukti surat termohon berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor : Nomor : SR-41/PW02/5.1/2021, tertanggal 27 September 2021, patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bukti surat untuk menyatakan adanya kerugian negara. Sebab, yang berwenang untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Hal berikut yang ditekankan dalam penyampaian konklusi tersebut yakni tentang pemeriksaan pemohon. Sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juni 2021 hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka tertanggal 10 November 2021, pemohon sama sekali tidak pernah didampingi penasehat hukum. Ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 juncto 54 juncto 56 KUHAP.  T

“Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan keperdataan, dan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,”tambahnya.

Berdasarkan hal itu Daulat menegaskan, pihaknya berkeyakinan hakim yang memeriksa perkara ini akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Karena, segala bukti yang diajukan pemohon dan termohon, dikaitkan dengan keterangan ahli para pihak, sangat berdasar untuk menyatakan tindakan Kajari Samosir menjadikan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka adalah cacat hukum,”Pungkas Daulat Sihombing.

Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr.Edi Yunara,SH,M.Hum dan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ir. Victor Ganda  Sinaga, M.Eng,SC. Semenatara, pihak termohon menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Mahidin Gultom, SH, M.Hum.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Lokasi tenggelamnya mahasiswa UNIKA di objek wisata Air Terjun Situmurun
Hanyut

Mahasiswa UNIKA Medan Tenggelam di Objek Wisata Air Terjun Situmurun, Proses Pencarian Terus Dilakukan

13 April 2026 | 12:33 WIB

TOBA II Seorang mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (Unika) Medan, Christopher Rustam (21) dilaporkan tenggelam di kawasan objek wisata Air Terjun Situmurun, Danau...

Read more
Kelima terdakwa saat di ruangan sidang di PN Pematangsiantar
Pematang Siantar

Ke 4 Kalinya, Sidang Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Narkotika THM Studio 21 Bar & Karaoke KTV Ditunda

27 Januari 2026 | 19:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Lagi dan lagi..Sidang pembacaan tuntutan hukuman 5 terdakwa narkotika Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Bar & Karaoke...

Read more
Proyek Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga mangkrak dan tidak berfungsi secara optimal. (Foto Ist)
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB

TOBA II Proyek pembangunan sarana dan prasarana di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga...

Read more
Seorang wisatawan, Gita G Op Sunggu tewas tenggelam Pantai II Desa Meat Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba
Hanyut

Niat Tolong Teman, Mahasiswi Polkesmed Taput Tenggelam di Pantai Desa Meat Toba

4 Januari 2026 | 11:45 WIB

TOBA II Seorang wisatawan, Gita G Op Sunggu (19), tewas tenggelam Pantai II Desa Meat Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, Sabtu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita