SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyatakan berkas perkara penikaman isteri di Medsin ATM pada tanggal 23 November 2021 sudah lengkap atau P21.
Hal ini disampaikan Kajari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, MH didampingi Kasi Pidum Edi Tarigan SH, MH dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/12/2021).
Renda menegaskan pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Sat Reskrim Polres Siantar atau P22. “Kita menunggu tahap P22,”tambahnya.
Kasi Pidum Edi Tarigan SH menambahkan berkas perkara penikaman itu dihunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ester Hutauruk SH. Tersangka berinisial REM (27) dijerat pasal 338 atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Secara singkat Edi menjelaskan kronologi penikaman tersebut, berawaal saat itu korban masuk ke mesin ATm BRI di jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga masuk dan langsung melukai korban.
Pelaku sempat ditarik oleh juru parkir (jukir) yang ada di TKP, tapi berhasil masuk lagi dan melukai korban dengan pisau yang sudah dibawa pelaku. Usai melakukan penikaman di bagian tangan korban, pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke RS Djasamen Saragih.
“Pelaku REM berhasil dibekuk dari persembunyiannya 2 hari setelah peristiwa tersebut. Tersangka diamankan dari Jalan Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis pagi (25/11/2021), jelas Edi Tarigan.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan






