SIANTAR
Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo, SH, MH dihukum selama 4 tahun penjara perkara penipuan trading saham senilai Rp 63 Milyar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, Kamis (23/12/2021) sore.
Rahmad mengatakan hukuman terdakwa Kristofer itu sama hal nya tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Hanya saja unsur pasal Jo 55 (1) ke-1 tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Faktanya menurut hakim, terdakwa Kristoffer dilaporkan mertuanya (Ferry SP Sinamo), karena telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.63 Milyar melalui bisnis trading saham. Dengan akal akalan terdakwa mengatakan jika dirinya kena hipnotis sehingga mengalami kerugian milyaran rupiah.
Berawal ketika Ferry SP Sinamo mengajak terdakwa bertemu di Hotel Grand Aston. Setelah dijelaskan tentang bisnis trading saham yang dikerjakan terdakwa, Ferry Sinamo (pelapor) menjadi tertarik dan ikut dalam bisnis saham tersebut.
Lalu Ferry SP Sinamo merekrut teman, saudara dan kolega untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Meski Kristofer juga sudah menjelaskan jika dalam bisnis saham tersebut tidak selamanya mendapatkan keuntungan. Bahkan saham rugi setelah pandemi covid-19. Meski demikian, terdakwa tetap berupaya memberikan keuntungan kepada Ferry Sinamo.
Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Pengacaranya, Eljones Simanjuntak SH mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mean. “Kami mengajukan banding, Majelis Hakim”katanya.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan pengacaranya serta JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Ejones Simanjuntak SH pengacara terdakwa Kristofer Simanjuntak ditemui usai sidang mengatakan kliennya mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang diputus Majelis Hakim.
Dalam perkara tersebut saksi yang diajukan membenarkan ada trading saham dan perjanjian. Perhitungan Nilai-nilai kerugian dan nominal dana yang dimasukkan kedalam sekuritas tidak ada fakta didalam persidangan. Sebab yang memastikan hitungan itu harus diperiksa duluh sekuritas nya dan dianalisis.





