Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Menantu Anggota DPRD Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Trading Saham, Pengacara Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Desember 2021 | 23:37 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo, SH, MH dihukum selama 4 tahun penjara perkara penipuan trading saham senilai Rp 63 Milyar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, Kamis (23/12/2021) sore.

Rahmad mengatakan hukuman terdakwa Kristofer itu sama hal nya tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Hanya saja unsur pasal Jo 55 (1) ke-1 tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Faktanya menurut hakim, terdakwa Kristoffer dilaporkan mertuanya (Ferry SP Sinamo), karena telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.63 Milyar melalui bisnis trading saham. Dengan akal akalan terdakwa mengatakan jika dirinya kena hipnotis sehingga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Berawal ketika Ferry SP Sinamo mengajak terdakwa bertemu di Hotel Grand Aston. Setelah dijelaskan tentang bisnis trading saham yang dikerjakan terdakwa, Ferry Sinamo (pelapor) menjadi tertarik dan ikut dalam bisnis saham tersebut.

Lalu Ferry SP Sinamo merekrut teman, saudara dan kolega untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Meski Kristofer juga sudah menjelaskan jika dalam bisnis saham tersebut tidak selamanya mendapatkan keuntungan. Bahkan saham rugi setelah pandemi covid-19. Meski demikian, terdakwa tetap berupaya memberikan keuntungan kepada Ferry Sinamo.

Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Pengacaranya, Eljones Simanjuntak SH mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mean. “Kami mengajukan banding, Majelis Hakim”katanya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan pengacaranya serta JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Ejones Simanjuntak SH pengacara terdakwa Kristofer Simanjuntak ditemui usai sidang mengatakan kliennya mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang diputus Majelis Hakim.

Dalam perkara tersebut saksi yang diajukan membenarkan ada trading saham dan perjanjian. Perhitungan Nilai-nilai kerugian dan nominal dana yang dimasukkan kedalam sekuritas tidak ada fakta didalam persidangan. Sebab yang memastikan hitungan itu harus diperiksa duluh sekuritas nya dan dianalisis.

Kemudian keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada yang bisa menjelaskan bahkan pengakuan saksi dari pihak Bank sekuritas nya benar dan terdaftar secara resmi. Didalam itu tidak ada martabat dan keadaan palsu dan kebohongan
“Klien kami tidak ada menyodorkan dan membujuk-bujuk trading saham kepada saksi korban, tapi malah justru saksi korban yang bertanya-tanya bahkan kurang penjelasan datangi klien kami ke hotel grand Aston Medan,”Pungkas Eljones Simanjuntak.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Share128Tweet80SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita