Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Menantu Anggota DPRD Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Trading Saham, Pengacara Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Desember 2021 | 23:37 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo, SH, MH dihukum selama 4 tahun penjara perkara penipuan trading saham senilai Rp 63 Milyar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, Kamis (23/12/2021) sore.

Rahmad mengatakan hukuman terdakwa Kristofer itu sama hal nya tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Hanya saja unsur pasal Jo 55 (1) ke-1 tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Faktanya menurut hakim, terdakwa Kristoffer dilaporkan mertuanya (Ferry SP Sinamo), karena telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.63 Milyar melalui bisnis trading saham. Dengan akal akalan terdakwa mengatakan jika dirinya kena hipnotis sehingga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Berawal ketika Ferry SP Sinamo mengajak terdakwa bertemu di Hotel Grand Aston. Setelah dijelaskan tentang bisnis trading saham yang dikerjakan terdakwa, Ferry Sinamo (pelapor) menjadi tertarik dan ikut dalam bisnis saham tersebut.

Lalu Ferry SP Sinamo merekrut teman, saudara dan kolega untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Meski Kristofer juga sudah menjelaskan jika dalam bisnis saham tersebut tidak selamanya mendapatkan keuntungan. Bahkan saham rugi setelah pandemi covid-19. Meski demikian, terdakwa tetap berupaya memberikan keuntungan kepada Ferry Sinamo.

Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Pengacaranya, Eljones Simanjuntak SH mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mean. “Kami mengajukan banding, Majelis Hakim”katanya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan pengacaranya serta JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Ejones Simanjuntak SH pengacara terdakwa Kristofer Simanjuntak ditemui usai sidang mengatakan kliennya mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang diputus Majelis Hakim.

Dalam perkara tersebut saksi yang diajukan membenarkan ada trading saham dan perjanjian. Perhitungan Nilai-nilai kerugian dan nominal dana yang dimasukkan kedalam sekuritas tidak ada fakta didalam persidangan. Sebab yang memastikan hitungan itu harus diperiksa duluh sekuritas nya dan dianalisis.

Kemudian keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada yang bisa menjelaskan bahkan pengakuan saksi dari pihak Bank sekuritas nya benar dan terdaftar secara resmi. Didalam itu tidak ada martabat dan keadaan palsu dan kebohongan
“Klien kami tidak ada menyodorkan dan membujuk-bujuk trading saham kepada saksi korban, tapi malah justru saksi korban yang bertanya-tanya bahkan kurang penjelasan datangi klien kami ke hotel grand Aston Medan,”Pungkas Eljones Simanjuntak.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Share129Tweet81SendShare

Berita Terkait

Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH menyerahkan beras SPHP yang dibeli warga
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di halaman Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar disambut antusias warga, pada...

Read more
Tersangka A dan H beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra melakukan pengecekan lahan jagung petani binaan di Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep