Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Sidang pembacaan putusan hukuman Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar

Menantu Anggota DPRD Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Trading Saham, Pengacara Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Desember 2021 | 23:37 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kristofer Simanjuntak menantu anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo, SH, MH dihukum selama 4 tahun penjara perkara penipuan trading saham senilai Rp 63 Milyar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, Kamis (23/12/2021) sore.

Rahmad mengatakan hukuman terdakwa Kristofer itu sama hal nya tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Hanya saja unsur pasal Jo 55 (1) ke-1 tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Faktanya menurut hakim, terdakwa Kristoffer dilaporkan mertuanya (Ferry SP Sinamo), karena telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.63 Milyar melalui bisnis trading saham. Dengan akal akalan terdakwa mengatakan jika dirinya kena hipnotis sehingga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Berawal ketika Ferry SP Sinamo mengajak terdakwa bertemu di Hotel Grand Aston. Setelah dijelaskan tentang bisnis trading saham yang dikerjakan terdakwa, Ferry Sinamo (pelapor) menjadi tertarik dan ikut dalam bisnis saham tersebut.

Lalu Ferry SP Sinamo merekrut teman, saudara dan kolega untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Meski Kristofer juga sudah menjelaskan jika dalam bisnis saham tersebut tidak selamanya mendapatkan keuntungan. Bahkan saham rugi setelah pandemi covid-19. Meski demikian, terdakwa tetap berupaya memberikan keuntungan kepada Ferry Sinamo.

Sementara itu Terdakwa Kristofer Simanjuntak melalui Pengacaranya, Eljones Simanjuntak SH mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mean. “Kami mengajukan banding, Majelis Hakim”katanya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan pengacaranya serta JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Ejones Simanjuntak SH pengacara terdakwa Kristofer Simanjuntak ditemui usai sidang mengatakan kliennya mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang diputus Majelis Hakim.

Dalam perkara tersebut saksi yang diajukan membenarkan ada trading saham dan perjanjian. Perhitungan Nilai-nilai kerugian dan nominal dana yang dimasukkan kedalam sekuritas tidak ada fakta didalam persidangan. Sebab yang memastikan hitungan itu harus diperiksa duluh sekuritas nya dan dianalisis.

Kemudian keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada yang bisa menjelaskan bahkan pengakuan saksi dari pihak Bank sekuritas nya benar dan terdaftar secara resmi. Didalam itu tidak ada martabat dan keadaan palsu dan kebohongan
“Klien kami tidak ada menyodorkan dan membujuk-bujuk trading saham kepada saksi korban, tapi malah justru saksi korban yang bertanya-tanya bahkan kurang penjelasan datangi klien kami ke hotel grand Aston Medan,”Pungkas Eljones Simanjuntak.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Share129Tweet81SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita