MEDAN
Terdakwa Benyamin Sitepu, oknum Pendeta sekaligus Kepala SD Galilea Hosana School, Medan divonis atau dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis hakim secara virtual di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12/21).
Majelis Hakim Diketuai Zufida Hanum SH, MH yang membacakan putusan menyatakan terdakwa Benyamin Sitepu juga dihukum dengan membayarkan denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Benyamin Sitepu terbukti bersalah sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada enam korban yang merupakan peserta didiknya sebagaimana Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Hakim mengungkapkan, beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Zufida.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban.
Hukuman terdakwa Benyamin Sitepu itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman nya selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Sementar itu usai sidang, keluarga para korban yang menghadiri sidang itu terlihat tak kuasa menahan tangis
Ranto Sibarani, kuasa hukum para korban usai persidangan mengungkapkan bahwa mereka berharap jaksa banding atas putusan Majelis Hakim ini. Menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan dilakukan di sekolah.
“Kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” katanya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan