Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS

Kepala SD Galilea Hosana School Dihukum 10 Tahun Penjara Cabuli 6 Siswi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Desember 2021 | 01:50 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

MEDAN

Terdakwa Benyamin Sitepu, oknum Pendeta sekaligus Kepala SD Galilea Hosana School, Medan divonis atau dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis hakim secara virtual di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12/21).

Majelis Hakim Diketuai Zufida Hanum SH, MH yang membacakan putusan menyatakan terdakwa Benyamin Sitepu juga dihukum dengan membayarkan denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Benyamin Sitepu terbukti bersalah sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada enam korban yang merupakan peserta didiknya sebagaimana Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Hakim mengungkapkan, beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Zufida.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban.

Hukuman terdakwa Benyamin Sitepu itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman nya selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementar itu usai sidang, keluarga para korban yang menghadiri sidang itu terlihat tak kuasa menahan tangis

Ranto Sibarani, kuasa hukum para korban usai persidangan mengungkapkan bahwa mereka berharap jaksa banding atas putusan Majelis Hakim ini. Menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan dilakukan di sekolah.

“Kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” katanya.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share88Tweet55SendShare

Berita Terkait

Tersangka A dan H beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus- Ledakan Kompleks Grand Polonia Medan. (Foto Ist)
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab terjadinya...

Read more
Ledakan di Kompleks Grand Polonia satu korban bernama Roswita Bupu berasal dari Tongananga, Kelurahan Ratongamobo, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB

MEDAN II Insiden ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Jalan Perhubungan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Senin...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep