SIANTAR
Pengakuan atau “nyanyian” Lala (56) warga Kelurahan Sipinggil-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar ikut menghantarkan Raja alias Parla (56) warga Jalan Perjanjian Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis ganja ke penjara Polres Siantar, Sabtu (8/1/2022) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Awalnya atas informasi yang dapat dipercaya, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap Pelaku Lala di Jalan Sitio-tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar setelah sempat melarikan diri dengan mengamankan barang bukti dari kantong jaket sebelah kiri yang dipakai Lala 1 buah gulungan plastik didalamnya ganja berat brutto 29,39 gram dan 1 unit Hp merk Nokia.
Diinterogasi Lala mengaku ganja itu diperolehnya dari Raja alias Parla. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan siang harinya sekira pukul 11.00 Wib Parla berhasil ditangkap disamping rumah Jalan Parjanjian Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Siantar.
Dari Parla ditemukan barang bukti 1 buah gulungan kertas berisi ganja, kemudian Parla dibawa masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 buah gulungan plastik berisi ganja, 1 buah plastik hitam didalam nya 1 buah gulungan kertas Koran berisi ganja, 1 buah lakban warna coklat dan 1 buah HP merk Samsung.
Diinterogasi, Parla mengaku ganja total bruto 29,86 gram itu dibelinya dari oknum bandar inisial B warga Balige Kabupaten Toba. Hanya saja setelah dikembangkan bandar inisial B itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Lala dan Parla beserta barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Lala dan Raja alias Parla sudah ditahan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






