Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar Lebih

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 Januari 2022 | 15:40 WIB
in Medan, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

MEDAN

Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November – Desember 2021.

Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut yakni, 32,724, 4 kilogram (Kg) jenis shabu, daun ganja kering Kg dan 12.406 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan,  pengungkapan asus itu ada laporan penyeludupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan sehingga dilakukan penindakan dengan cepat.

Selain itu, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 Kg Shabu dan 13 ribu pil ekstasi. Sehingga adanya tindakan nyata yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. “Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba diamankan petugas Polrestabes Medan,” tambah Kombes Riko.

Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual shabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram shabu bisa digunakan 10 orang sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.

Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan. “Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,”Pungkasnya.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Tersangka Junaidi alias Goplak dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Goplak Bandar Sabu Asal Pematangsiantar

12 September 2025 | 15:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap bandar sabu asal Kota Pematangsiantar Junaidi alias Goplak (46) warga Jalan...

Read more
Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan
BERITA

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan Tuai Kritikan Dinilai Matikan Ekonomi Pedagang Kecil

12 September 2025 | 13:36 WIB

MEDAN II Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) oleh PUD Pasar Medan menuai kritik dari para pedagang. Mereka menilai, GPM yang...

Read more
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampinggi Wadir Reserse Narkoba, AKBP Diari Estetika saat paparan hasil tangkapan narkoba sejak awal Juli hingga 10 September 2025. (Foto Ist)
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan psikotropika bernilai Rp 34 miliar. Keberhasilan...

Read more
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Komandan Komando Daerah Maritim (Kodamar) TNI AL Laksamana Muda TNI Deny Septiana. (Foto Ist)
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB

MEDAN II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Goplak Bandar Sabu Asal Pematangsiantar

12 September 2025 | 15:21 WIB
BERITA

Jumat Berkah, Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

12 September 2025 | 13:47 WIB
BERITA

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan Tuai Kritikan Dinilai Matikan Ekonomi Pedagang Kecil

12 September 2025 | 13:36 WIB
Penggelapan

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Agus Gelapkan Sepedamotor dan Uang Setoran Majikan

12 September 2025 | 11:22 WIB
BERITA

Ketua Dewan Guru Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Dukung Dua Atlet Tanding Kejuaraan Internasional

12 September 2025 | 10:56 WIB
Penganiayaan

Dua Geng Motor Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar SMA Kritis di Tebing Tinggi

12 September 2025 | 10:27 WIB
BERITA

Polda Sumut Sosialisasi Peningkatan Kinerja Menggunakan Aplikasi SI-ABK di Polres Tanjungbalai

12 September 2025 | 10:14 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Pada Kamis Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

12 September 2025 | 10:07 WIB
BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita