Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Zulkipli Zendrato alias Zul dan Parhorasan Lumbangaol Alias Horas saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Zulkipli Zendrato alias Zul dan Parhorasan Lumbangaol Alias Horas saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Zul dan Horas Penjual Shabu Kompak Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Januari 2022 | 22:29 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Zulkipli Zendrato alias Zul (26) dan Parhorasan Lumbangaol Alias Horas (24) kompak dihukum atau vonis masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtaul di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (12/1/2022).

Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH itu juga memvonis kedua terdakwa masing-masing membayarkan denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman kedua terdakwa masing-masing 3 bulan penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyard subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmah Hayati Sinaga, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sesuai dakwaan, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (5/9/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Awalnya hari Minggu (5/9/2021) pagi sekira pukul 09.45 WIB kedua terdakwa berboncengan mengendarai sepedamtoor Honda Revo 5534 WAD pergi membeli shabu ke daerah Pabatu Kota Tebing Tinggi

Selanjutnya kedua terdakwa bertemu seorang laki-laki bernama Tomi (DPO) belakang warung dan menerima 1 balutan tissu didalamnya 5 paket shabu yang dibeli seharga Rp 400 ribu. Siang harinya sekira pukul 12.00 Wib kedua terdakwa singgah di sebuah warung di Simpang Mesjid Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk istrahat dan bermain game.

Saat itu seorang laki-laki yang merupakan terdakwa Horas menemui kedua terdakwa hendak membeli 1 paket shabu seharga Rp 100 ribu. Lalu kedua terdakwa pun memberikan 1 paket shabu. Sore harinya sekira pukul 17.00 Wib saat melintas di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar hendak pulang tiba-tiba kedua terdakwa ditangkap para saksi dan turut diamankan barang bukti 1 buah gulungan tisu didalamnya 4 paket shabu, 1 unit Hp merk Samsung, dan uang sebesar Rp 100.000.

Berdasarkan berita acara Analisis Laboratorium Brang Bukti Kriminalistik No. Lab : 7771 / NNF / 2021 tanggal 20 september 2021 yang dibuat dan ditandatangani DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih berat netto 0,26 gram diduga mengandung narkotika.

Usai membacakan vonis kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpiki-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan kedua terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur respon cepat bubarkan kerumunan Pemuda di Jalan Ksatria Lorong 23 BDB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Lorong 23 BDB

23 Juli 2026 | 11:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil Polsek Siantar Timur respon cepat melakukan pengecekan laporan warga Jalan Ksatria Lorong 23 BDB Kelurahan Siopat Suhu...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menghadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Jalan PU Pengairan Gang Gabe
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Gang Gabe

23 Juli 2026 | 11:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menghadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah...

Read more
Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH menyerahkan beras SPHP yang dibeli warga
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di halaman Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar disambut antusias warga, pada...

Read more
Tersangka A dan H beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman 

23 Juli 2026 | 11:41 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kanwil Kemenkum Sumut

23 Juli 2026 | 11:35 WIB
BERITA

Kapolres Beri Kejutan Spesial di HBA ke 66 di Kantor Kejari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Lorong 23 BDB

23 Juli 2026 | 11:18 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Gang Gabe

23 Juli 2026 | 11:07 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep