Media Online Jurnal X
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan

Sidang Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Beberkan Nama Kapolrestabes dan Sistem Kerja Unit Narkoba Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2022 | 14:23 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

MEDAN

Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian sebesar Rp 650 juta dari dalam tas yang terletak di plafon asbes dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus disebut- sebut bandar narkotika jenis shabu dengan  5 orang terdakwa dari  Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali digelar.

Adapun ke 5 terdakwa dalam perkara ini yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga (berkas terpisah) serta Ricardo Siahaan. Namun  pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Rikardo Siahaan untuk dimintai keterangannya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Rikardo Siahaan kepada Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun mengaku, 1 butir pil ekstasi dalam tas miliknya, merupakan hasil pancing beli dari target bernama Doger.

“Waktu itu saya beli ekstasi itu seharga Rp 150 ribu yang, Mulia. Jadi ekstasi itu, saya beli dari Doger warga Jalan S Parman Gang Pasir,” kata Ricardo Siahaan saat memberi kesaksian secara virtual, Selasa (11/2/2022).

Ricardo mengatakan sebagai polisi dirinya berwenang menyimpan narkotika hasil pancing selama masih berlaku surat tugas. 1 butir pil ekstasi hasil pancing yang belinya tanggal 16 tersebut, tidak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

“Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang Mulia, tapi sudah ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit,” ucapnya.

Ketika Majelis Hakim kembali mencecar pertanyaan, kenapa ia tak menangkap Doger, dengan jelas Ricardo menjelaskan, kalau ia memang sengaja tidak menangkap Doger, karena ingin membeli narkotika tersebut lebih banyak lagi. “Saya sudah janji kapada Doger akan membeli 1.000 butir ekstasi, dan saya janjikan dalam tiga hari kemudian yang Mulia,”bilang Ricardo menambahkan.

“Izin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg narkotika jenis shabu, tapi orang itu tidak saya tangkap. Namun setelah itu, saya  kembali pesan sabu 15 Kg, nah disitu baru saya tangkap bersama tim,”tambah Ricardo.

“Apakah cara-cara seperti itu dibenarkan, atau tidak ,”tanya Majelis Hakim.

Mendengar pertanyaan itu Ricardo sempat tersenyum dan lalu menjawab. “Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga,tapi memang begitulah cara kita agar dapat tangkapan yang lebih besar lagi. Jadi dengan cara menyamar sebagai pembeli kita selalu berhasil,”jelas Ricardo.

Setelah mendengar penjelasan Ricardo, Majelis Hakim kembali bertanya tentang di sekitaran Hotel Capital Building Medan yang telah ditunggu personil dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Ricardo menjelaskan pada tanggal 16 Juni 2021, dirinya bersama rekannya ditelepon Kasatres  Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Hotel Capital Building Medan di Room 701.

Karena dipanggil atasannya, membuatnya langsung datang ke Room 701 dan setiba di sana, sudah ada 4 orang personil dari Divisi Propam Mabes Polri lalu diinterogasi. “Di Room 701 Hotel Capital Building Medan, saya melihat Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora terlihat bercucuran keringat, wajahnya pucat. Istilah orang Medan, ‘lagi tinggi’ Yang Mulia,” sebutnya.

Selanjutnya pistol dan ponsel Ricardo diminta petugas dari Divisi Propam Mabes Polri tersebut. Lalu seluruh badan digeledah dan di interogasi yang juga ada Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

Kepada Majelis Hakim, Ricardo juga mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.

Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa Ricardo, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Setelah kami ditahan, selama seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan,” ucap terdakwa Ricardo.

Menjawab pertanyaan dari H.M Rusdi SH, MH didampingi Ronny Perdana Manullang, SH selaku penasehat hukumnya, Ricardo menuturkan dirinya ada mengeluarkan uang pribadi untuk perdamaian. “Saya ada keluar uang sebesar Rp 500 juta, untuk uang perdamaian,” ucapnya.

Ketika kembali ditanya H.M Rusdi keterangan mana yang benar, apakah  keterangan Imayanti saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya ataukah keterangan terdakwa yang benar. Dengan tegas terdakwa Ricardo mengatakan bahwa keterangannya yang benar. “Keterangan saya Pak,” ucapnya.

Nah di dalam persidangan tersebut terdakwa Ricardo juga menjawab pertanyaan Penasehat Hukumnya Rusdi mengenai uang tangkap lepas sebesar Rp 300 juta yang dibagi-bagikan

“Uang hasil tangkap lepas diduga tersangka Imayanti apa benar telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita personil Paminal Mabes Polri,”tanya Rusdi.

“Benar, uang hasil tangkap lepas dari terduga tersangka Imayanti sebesar Rp 300 juta telah dibagikan-bagikan, Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta,,”bilang terdakwa Ricardo.

Rusdi menanyakan perihal pengakuan Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Rico Sunarko sisa uang hasil tangkap lepas sejumlah Rp 75 juta, telah digunakan membayar Pers Rilis Wasrik dan pembelian 1 unit sepedamotor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja, apakah itu benar,”tanya Penasehat Hukum terdakwa kembali.

Lagi-lagi dengan tegas, Ricardo langsung mengatakan benar. “Benar pak,”jawab Terdakwa Ricardo dengan tegas.

Sedangkan Personil Paminal Mabes Polri juga menyita uang dari anggota dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp. 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta dan lalu diserahkan kepada pihak Propam Poldasu.

Uang anggota yang disita Personil Paminal Mabes Polri lalu dibagi, yang mana Aiptu Dekora Siregar (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta dan Bripka Rudi Saputra (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta.

“Perbuatan tangkap lepas itu telah selesai diproses dengan sidang kode etik di Propam Poldasu, namun tidak ada dipidanakan,” tanya Rusdi kepada Ricardo.

Dengan suara jelas dan tegas beberapa kali Ricardo menjawab betul dan benar. “Betul Pak,” tegas Ricardo kembali menjawab pertanyan Rusdi.

Berikutnya setelah mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang ini kita tunda,”kata majelis hakim Ulina Marbun sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan JPU diketahui, bahwa terungkapnya perkara ini pada 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya yaitu saksi Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan itu menyatakan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpin terdakwa Didi Efni saat melakukan penggeledahan dilakukan secara melawan hukum di rumah Imayanti pada 3 Juni 2021, di mana para terdakwa mengambil uang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus dari dua tas masing-masing berisi Rp 900 juta dan 650 juta yang terletak di plafon asbes.

Menurut pengakuan para terdakwa tas berisi uang Rp 900 juta diserahkan ke kantor, dan uang Rp 650 juta diambil terdakwa lalu dibagi-bagikan Matredy Naibaho mendapat Rp 200.000.000, Ricardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000, Toto Hartono sebesar Rp 95.000.000, dipotong  Rp 5.000.000,-untuk biaya perawatan posko.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,”kata JPU.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share46Tweet29SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat apel dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), (Foto Ist)
BERITA

Tak Peduli Hujan Personil Polrestabes Medan Tetap Apel, Kapolrestabes : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

9 November 2025 | 14:13 WIB

MEDAN II Di bawah rintik gerimis yang membasahi Kota Medan tak menyurutkan personil Polrestabes Medan untuk apel dalam Kegiatan Rutin...

Read more
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat sosper Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan. (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 7/ Tahun 2025, Paul Mei Anton Simanjuntak Harapkan Dinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Fasilitas Pengangkutan Sampah

9 November 2025 | 13:56 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH imbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mewadahi sampah rumah...

Read more
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat Sosper produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 3/Tahun 2021, Politisi Muda Golkar Reza Pahlevi Lubis Imbau Warga Medan Helvetia Lengkapi Adminduk

8 November 2025 | 20:18 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak seluruh warga Medan Helvetia agar melengkapi segala...

Read more
Personil gabungan razia THM Golden Tiger/ HW Tiger Club Medan di Jalan Putri Merak Jingga, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Diskotik HW Tiger Club Medan di Razia, 3 Pengunjung Positif Narkoba

8 November 2025 | 19:54 WIB

MEDAN II Polda Sumut bersama unsur TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam dengan menggelar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polri untuk Rakyat! Kapolsek Tanah Jawa Salurkan Sembako dalam Minggu Kasih di Lingkungan Sipintu Pintu

9 November 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Tak Peduli Hujan Personil Polrestabes Medan Tetap Apel, Kapolrestabes : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

9 November 2025 | 14:13 WIB
BERITA

Sosper No 7/ Tahun 2025, Paul Mei Anton Simanjuntak Harapkan Dinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Fasilitas Pengangkutan Sampah

9 November 2025 | 13:56 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Temuan Mayat di Gubuk Kosong Depan Terminal Tanjung Pinggir, Diduga Sakit

9 November 2025 | 13:53 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 37,29 Gram di Huta 3 Gajing Jaya, 4 Pengedar Ditangkap

9 November 2025 | 12:46 WIB
BERITA

Pemanggilan Bobby Nasution Soal Kasus Topan Ginting, Pakar Hukum Pidana : KPK Jangan Banci, Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil !

8 November 2025 | 23:57 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat Dirumah Ojol, Tiga Pelaku Ditangkap 

8 November 2025 | 23:37 WIB
BERITA

Razia Pekat di Merek dan Tigapanah, Polisi Amankan 10 Wanita dan 8 Laki-laki Beserta Kondom

8 November 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Dampingi Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut Bantu Masyarakat

8 November 2025 | 21:48 WIB
BERITA

Sosper No 3/Tahun 2021, Politisi Muda Golkar Reza Pahlevi Lubis Imbau Warga Medan Helvetia Lengkapi Adminduk

8 November 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Diskusi Menelaah Literasi Perjuangan Tokoh Simalungun Tuan Dolok Panribuan Raimbang Sinaga, Menentang Kolonial Belanda yang Terlupakan

8 November 2025 | 20:15 WIB
BERITA

Diskotik HW Tiger Club Medan di Razia, 3 Pengunjung Positif Narkoba

8 November 2025 | 19:54 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita