SIANTAR
Sekira enam bulan diburon, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Siantar Jhonson Tambunan akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan TInggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Tangkap Buronan (Yabur) disalah satu kos-kosan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) malam sekira pukul 22.30 wib.
“Jhonson Tambunan sudah ditangkap, dari Bandung dan sedang menuju Kejati Sumut di Medan dan akan diserahkan ke Kejari Siantar ini,”kata Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, MH kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskannya, Terpidana Jhonson Tambunan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun, berdasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2014. Putusan tersebut diterima Kejari Siantar tahun 2020, setelah 3 kali dipanggil secara patut namun terpidana Jhonson tidak punya itikad baik menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Sehingga dijadikan DPO dan berhasil ditangkap,” jelas Rendra.
Rendra menambahkan terpidana Jhonson terlibat kasus korupsi pembangunan pasar Tozai Siantar yang menyebabkan kerugian negara, saat itu Jhonson selaku pimpinan proyek (Proyek). “Kita akan berangkat ke Kejati Sumut dan kemungkinan malam ini akan tiba di Kejari Siantar guna proses huku,”pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan