SIANTAR
Terdakwa Crosby Fajar Silalahi alias Fajar (26) warga Jalan Mual Nauli IV Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH dalam perkara sindikat peredaran narkotika jenis ganja total berat kotor atau bruto 14,5 Kg dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (31/12022).
Sedangkan tiga terdakwa selaku kurir yakni Mangatur Paber Rajagukguk Alias Artur (46) warga Jalan Parsoburan Gang Asam Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat, Donni Manahan S.P. Manurung (32) warga Jalan Banjarnahor Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan Arianto Lase (32) warga Jalan Flamboyan IV Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dituntut masing-masing 12 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Siti juga menuntut keempat terdakwa membayarkan denda masing-masing Rp 3 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara masing-masing 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan keempat terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan atau turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1 kilogram atau lebih sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwan Primer Penuntut Umum.
Hal-hal memberatkan keempat terdkwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, terdakwa Fajar sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa lainnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sesuai dakwaan Penuntut, keempat terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar secara terpisah. Dimana terdakwa Fajar ditangkap Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Pos Polisi Ramayana Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur dengan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 1 bal ganja, 1 unit Hp dan tas selempang warna hitam berisi 2 Unit Hp.
Diinterogasi Pelaku Fajar mengaku ganja itu didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur. Esok harinya, Kamis (15/7/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib para saksi menangkap Artur di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 Unit Hp, 1 buah goni didalamnya 12 bal ganja dan 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal ganja.
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21 paket ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket ganja. Lalu pukul 14.30 Wib Anto ditangkap diseputaran Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.374/IL.0040.00/2021 berat bersih Netto Narkotika jenis ganja disita dari Crosby Fajar Silalahi adalah 759,78 gram, dari Mangatur Paber Rajagukguk seberat 12.288,21 gram dan dari Donni Manahan SP Manurung seberat 394,79 gram.
Sementara keempat terdakwa melalui pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH dan Tommy Saragih SH mengatakan klien nya mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Putra Sitorus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis dengan agenda pembacaan Pledoi tertulis keempat terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan