MEDAN
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan barang bukti (P22) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (10/2/2022).
Tersangka itu berinisial G (40) Karyawan PT Pos Indonesia (Persero) jabatan Petugas Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan yang tinggal di Jalan Mangaan VIII Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Benar kita sudah menyerahkan tersangka G dan barang bukti ke Kejari Deli Serdang,”ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (11/2/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang periode tahun 2017 hingga 2018.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000, 1 jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu Tahun 2018, Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama G, 1 jilid berkas Pendirian Agen Pos Bu & Agen Pos Fa selembar rincian sisa piutang atas kecurangan dilakukan G, 1 jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks Luar Negeri, 1 unit Laptop merk Compaq warna hitam, 1 jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017- Bulan Agustus 2018.
Akibat perbuatan tersangka G tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Provinsi Sumut senilai Rp1.276.023.709,10 dan tersangka G melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop & kratum di agen pos Agen Pos Bu dan agen pos Fa milik tersangka periode bulan September 2017-bulan Agustus 2018.
“Tersangka G dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” pungkas Kompol Firdaus.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan