MEDAN
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan barang bukti (P22) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (10/2/2022).
Tersangka itu berinisial G (40) Karyawan PT Pos Indonesia (Persero) jabatan Petugas Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan yang tinggal di Jalan Mangaan VIII Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Benar kita sudah menyerahkan tersangka G dan barang bukti ke Kejari Deli Serdang,”ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (11/2/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang periode tahun 2017 hingga 2018.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp150.000.000, 1 jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu Tahun 2018, Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama G, 1 jilid berkas Pendirian Agen Pos Bu & Agen Pos Fa selembar rincian sisa piutang atas kecurangan dilakukan G, 1 jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks Luar Negeri, 1 unit Laptop merk Compaq warna hitam, 1 jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017- Bulan Agustus 2018.
Discussion about this post