SIANTAR
Secara resmi memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1/Pematangsiantar untuk lahan perkebunan di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla yang selama ini di kuasai masyarakat (Penggarap, red), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) menggelar rapat Pengambilan atau Okupasi lahan tersebut bersama Forkopimda Kota Siantar, Senin (14/2/2022) pagi sekira pukul 10.00 wib bertempat di Meeting Toba Hall Hotel Batavia Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan.
Elfizar Kasi PHP BPN Kota Siantar mengatakan membenarkan adanya tata laksana penyesuaian maka serfikat HGU nomor 3/Talun Kondot diubah menjadi Sertifikat HGU nomor 1/Kota Pematangsiantar sebagaimana SK BPN untuk penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah.
Anggota DPRD Siantar, Astronout Nainggolan mengatakan peruntukan lahan tersebut harus jelas karena berdasarkan peraturan yang ada. Tidak ada lagi areal perkebunan di wilayah perkotaan. “Jadi kita harus duduk bersama lagi dengan Forkopimda dan PTPN III selaku pemegang HGU. Kita harus mengambil langkah yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata politikus Partai PDIPerjuangan ini.
Tidak ketinggalan, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Ir Zubaidi M.Si paparannya menyampaikan persoalan tanah merupakan masalah urgent sehingga adanya penggelaran rapat ini merupakan penyelesaian masalah lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma. “Semoga kegiatan Okupasi ini berjalan dengan sukses. Pemko Siantar akan menggelar rapat tertutup Forkopimda dengan PTPN III,”ujarnya.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH menyampaikan Okupasi lahan yang digelar PTPN III dalam rangka penyelamatan aset Negara dan demi kebaikan. Pada tahun 2014 penanaman sisipan oleh PTPN III berlangsung situasi amana dan baik atau tidak ada masalah. “Adanya kegiatan ini kita musyawarahkan demi keamanan yang kondusif di wilkum Kota Siantar,”kata Kapolres.
Staf Sekjen HKI Pdt. Andrian Simbolon menyampaikan Gereja HKI berdiri atas dasar permintaan warga yang ada di lokasi tanah garapan PTPN III Kebun Bangun. Setelah mendengarkan penjelasan dari BPN maka pihak HKI juga akan mengikuti prosedur yang ada dan diakui oleh Negara tetapi agar rumah ibadah tidak ikut dirobohkan.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa BPN Kabupaten Simalungun dan BPN Kota Siantar mengakui keabsahan sertifikat HGU No.1/Pematangsiantar, Forkopimda Kota Siantar akan melaksanakan rapat Internal kembali dengan PTPN III Kebun Bangun, masyarakat penggarap yang dihadiri Ketua Penggarap mengakui pernyataan dari BPN serta Pihak PTPN III menyatakan rumah ibadah tidak akan diruntuhkan.
“Kami Optimis persoalan ini dapat terselesaikan karena kami sudah melakukan pendekatan dengan para penggarap dan juga memberikan tali asih. “Sekarang ini kami minta aparat penegak hukum hadir untuk menyelamatkan aset negara. Bahkan rumah ibadah juga sudah kita berikan tali asih. Bila ini terus kita biarkan, maka dikhawatirkan akan ada penggarap lainnya yang masuk dan dipastikan akan lebih sulit,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut,Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Lamin SPd, Wadan Denpom I/1 Pematangsiantar Mayor CPM. A. Sembiring, Kasat Intelkam AKP Arifin Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, PS. Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, Danramil 01/SU Kapten Inf. Prawoto, Wadanki 2 Yon B Satbrimobda Pematangsiantar IPTU L. Manullang, Kanit I Sat Intelkam IPDA R. Manurung, Camat Siantar Sitalasari Abdi Riadi Siregar, Kanit IV Sat Intelkam AIPTU Irwansyah Putra, Kanit II Sat Intelkam BRIPKA Tri Yuda Ginting SH dan Anggota Unit II Sat Intelkam,
Kemudian Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Siantar, Andri Darmawan SH, Manager PTPN III Kebun Bangun Febryani B, Konsultan Hukum PTPN III Kebun Bangun Ramses Pandiangan SH, Kasat Pol PP Siantar Robert Samosir, Lurah Bah Sorma Suradi, Lurah Gurilla Azis Jafar, Kabag Tapem Siantar Titonica S.STP, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Ida Halanita Damanik, Rektor USI DR. Corry Purba M.Si, Manager PLN Kota Siantar Tommi Siallagan serta masyarakat Penggarap PTPN III Kebun Bangun Jonar Sihombing.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






